PALI –Sumatera Selatan,Suarajurnalis.com- Jajaran Polsek Penukal, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
Kali ini, Bhabinkamtibmas Polsek Penukal melaksanakan sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar kepada masyarakat, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Aipda Oka WR, S.H., bersama Brigpol David. Dalam kegiatan itu, personel menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terutama mengingat kondisi saat ini yang telah memasuki musim kemarau.
Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar. Selain berpotensi menyebabkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembukaan lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, upaya pencegahan Karhutla tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan kerja sama seluruh lapisan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi imbauan ini dan bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan sampai kelalaian dalam membuka lahan justru menimbulkan kebakaran yang merugikan banyak pihak,” tegas AKP Sumartono.
Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung aman, lancar, serta kondusif.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Penukal berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi dan langkah pencegahan dini guna menekan potensi terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten PALI.
(Usm)





