Diduga Pungli Modus Atur Jalan, Pria di Simpang Raja PALI Diamankan dan Dibina

PALI – Sumatera Selatan,Suarajurnalis.com- Tim Resmob Opsnal Beruang Hitam Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengamankan seorang pria berinisial M(48) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus mengatur jalan di Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Rabu (30/9/2026).

Mardi diamankan sekitar pukul 09.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang meminta-minta uang di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Pidum Polres PALI IPDA Septiansyah, S.H., kemudian mendatangi lokasi.

Petugas menemukan M yang diduga melakukan pungli dengan modus mengatur jalan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan disebut mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan M bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp19 ribu.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, Mardi selanjutnya diberikan pembinaan oleh petugas. Pembinaan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar yang bersangkutan tidak kembali melakukan aktivitas yang diduga sebagai pungli maupun tindakan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pembinaan diberikan sebagai langkah persuasif terhadap terduga.

“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan selanjutnya kami berikan pembinaan. Kami juga memberikan imbauan agar tidak kembali melakukan aktivitas pungli yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” kata Dobi.

Dia menambahkan, kepolisian akan terus melakukan patroli dan pendataan di sejumlah lokasi untuk mencegah praktik pungli dan tindakan yang mengarah pada premanisme.

“Kami akan terus melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah lokasi. Apabila ditemukan adanya dugaan pungli atau tindakan premanisme, akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dobi juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pihak yang melakukan pungutan tanpa dasar yang sah serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan pungli di wilayah hukum Polres PALI.

Sumber,Polres PALI,

(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *