kerusakan Jalan  diduga Akibat Tingginya Intensitas Armada Pengangkut Buah kelapa Sawit Milik PT Inti Agro Makmur Yang Melintas Setiap Hari.

PALI, Sumatera Selatan,Suarajurnalis.com- –– Kerusakan ruas jalan poros Desa Tanding Marga, Kecamatan Penukal Utara, yang menjadi akses utama masyarakat, menuai keluhan warga. Jalan yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PALI itu diduga mengalami kerusakan akibat tingginya intensitas armada pengangkut buah kelapa sawit milik PT Inti Agro Makmur yang melintas setiap hari.

Berdasarkan hasil pemantauan awak media pada Selasa (4/8/2026), kondisi jalan di sejumlah titik terlihat berlubang dan rusak. Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas agar kerusakan tidak semakin meluas dan aktivitas masyarakat tidak terganggu.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPW LSM Macan Kabupaten PALI, Hendra Saputra, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk menggelar aksi damai apabila tidak ada penyelesaian yang nyata dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.

“Jalan ini dibangun menggunakan uang rakyat melalui APBD untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk dimanfaatkan demi kepentingan bisnis tanpa tanggung jawab. Setiap perusahaan wajib menaati aturan dan ikut menjaga aset daerah. Jika persoalan ini tidak diselesaikan, kami bersama masyarakat akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum untuk mengawal kepentingan masyarakat,” tegas Hendra.

Ia menambahkan, perusahaan yang memanfaatkan jalan umum berkewajiban mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta bertanggung jawab terhadap dampak operasional yang ditimbulkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, Kartika Sari, M.Kom., saat dikonfirmasi pada Selasa (4/8/2026), menyatakan akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi jalan dan melakukan pengecekan terhadap aktivitas angkutan perusahaan.

Pada Rabu (5/8/2026), Kartika Sari mengungkapkan bahwa Dinas Perhubungan telah melayangkan surat panggilan resmi kepada manajemen PT Inti Agro Makmur agar hadir di Kantor Dishub PALI pada Kamis (6/8/2026) pukul 09.00 WIB guna memberikan klarifikasi terkait operasional armada angkutannya.

Menurut Kartika Sari, apabila pihak perusahaan tidak memenuhi panggilan atau tidak menunjukkan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku, Dishub PALI akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya.

“Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak PT Inti Agro Makmur untuk hadir besok pukul 09.00 WIB di Kantor Dishub PALI. Apabila tidak ada itikad baik ataupun tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, kami akan mengambil tindakan sesuai kewenangan, termasuk menutup akses jalan bagi kendaraan perusahaan apabila ditemukan adanya pelanggaran,” tegasnya.

Sebagai informasi, pemanfaatan jalan umum untuk operasional angkutan barang wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk ketentuan mengenai kelas jalan, muatan kendaraan, keselamatan lalu lintas, serta kewajiban memenuhi perizinan yang berlaku. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran demi melindungi aset daerah dan keselamatan masyarakat..(Usm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *