Pemerintah Dinilai Lalai, Pencemaran Limbah PT Futai di Bitung Terus Berlanjut

 

 

Bacaan Lainnya

Nusantara Indo News.com.Bitung-Sulut, Masyarakat Tanjung Merah kembali menggelar aksi protes terhadap PT Futai Sulawesi Utara setelah perusahaan tersebut kedapatan membuang limbah pabrik ke aliran Sungai Tanjung Merah pada Kamis malam, 17 Oktober 2024. Aksi yang digelar hari ini, Jumat, (18 Oktober 2024), menyoroti tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah terkait pencemaran yang sudah berlangsung sejak awal tahun.

 

Sejak Januari 2024, PT Futai Sulawesi Utara telah empat kali diprotes warga karena pembuangan limbah yang menyebabkan kematian ikan dan mengeluarkan bau menyengat di sekitar pabrik. Meskipun sudah ada beberapa kali mediasi yang diinisiasi oleh Kelurahan Tanjung Merah, Camat Matuari, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, serta Polsek Matuari, perusahaan tetap melanggar komitmen untuk menghentikan praktik pencemaran.

 

Warga mengkritik kinerja pemerintah kota Bitung dan provinsi Sulawesi Utara yang dinilai tidak tegas dan seakan-akan membiarkan pencemaran terus terjadi. Salah satu warga yang enggan disebut namanya menilai bahwa lemahnya penegakan hukum dan kurangnya tindakan nyata dari pihak pemerintah telah membuat perusahaan merasa bebas melakukan pelanggaran.

 

“Kejadian ini sudah berlangsung hampir setiap hari di tahun 2024, dan sudah beberapa kali dimediasi oleh pemerintah. Tapi, perusahaan tetap melanggar perjanjian. Kami sebagai warga merasa kecewa karena pemerintah kota dan provinsi tidak tegas dalam mengatasi masalah ini,” ungkap warga tersebut.

 

Ia juga mempertanyakan bagaimana PT Futai Sulawesi Utara bisa beroperasi tanpa izin pengelolaan limbah (IPAL), padahal ini seharusnya menjadi syarat wajib. “Jika perusahaan tidak memiliki IPAL, seharusnya tidak boleh beroperasi. Namun, sampai saat ini tidak ada tindakan dari pemerintah, baik kota Bitung maupun provinsi Sulut,” tambahnya.

 

Kelurahan Tanjung Merah, yang dikenal sebagai salah satu objek wisata pantai di Bitung, juga turut terdampak oleh pencemaran ini. Pembuangan limbah di area wisata tersebut merusak lingkungan dan mengurangi daya tarik wisatawan, sementara pihak berwenang dianggap tidak memberikan sanksi yang cukup keras untuk menghentikan tindakan tersebut.

 

Warga mendesak agar pemerintah kota Bitung dan provinsi Sulawesi Utara segera mengambil langkah serius untuk menghentikan praktik pencemaran ini, demi melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Mereka berharap ada tindakan nyata yang tegas, bukan hanya sekadar mediasi tanpa hasil.

 

Jurnalis: Nando

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *