Team Srigala Polsek Penukal Tangkap Terduga Pencuri Motor di Desa Raja Jaya

PALI –Sumatera Selatan,Suarajurnalis.com- Jajaran Polsek Penukal, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Raja Jaya, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Seorang pria berinisial A (22), warga Desa Raja Jaya, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Penukal pada Sabtu (31/10/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra Pit warna hitam yang diduga merupakan hasil pencurian milik korban Raidani Elman Sahildo bin Helmi.

Kapolsek Penukal, AKP Sumartono, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Penukal.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah pondok kebun sawit milik korban yang berada di Desa Raja Jaya, Kecamatan Penukal.

Saat kejadian, satu unit sepeda motor Honda Supra Pit warna hitam milik korban terparkir di pondok tersebut.

Namun, kendaraan tersebut kemudian hilang dan diduga telah dicuri oleh pelaku.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp1,5 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Penukal untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., CPHR, bersama anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan dilakukan bersama Team Unit Pidum Satreskrim Polres PALI guna mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan A pada Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 00.25 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra Pit warna hitam milik korban yang terparkir di pondok kebun sawit.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Penukal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Pit warna hitam.

Kendaraan tersebut memiliki nomor mesin HB71E1148922 dan nomor rangka MH1HB71187K151934.

Kapolsek Penukal AKP Sumartono,SE., mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Penukal,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Penukal juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan di lokasi yang sepi atau jauh dari permukiman.

Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten PALI.

(Usm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *