PALI –Sumatera Selatan,Suarajurnalis.com- Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Penukal Utara, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terus menggencarkan sosialisasi larangan membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar.
Kali ini, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Desa Tanding Marga, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, pada Minggu (1/11/2026), sekira pukul 13.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Penukal Utara IPDA Iswahyudi, S.M., C.Med., bersama Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Penukal Utara.
Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian berdialog langsung dengan masyarakat untuk menyampaikan imbauan agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, mengingat tindakan tersebut berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas.
Petugas juga memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi siapa pun yang melakukan pembakaran lahan secara melanggar ketentuan perundang-undangan.
Kapolsek Penukal Utara IPDA Iswahyudi, S.M., C.Med., mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengantisipasi terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Penukal Utara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla dengan tidak membuka lahan atau kebun melalui cara dibakar. Selain berbahaya bagi lingkungan, tindakan tersebut juga dapat diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola lahan perkebunan. Salah satu alternatif yang dapat dilakukan adalah memanfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk ditebang dan dijual sehingga bisa menambah penghasilan serta membantu perekonomian keluarga.
Menurutnya, pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi secara langsung tersebut, Polsek Penukal Utara berharap masyarakat semakin memahami bahaya pembakaran lahan dan turut berperan menjaga lingkungan agar tetap aman dari ancaman karhutla.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.(Usm)





