PALI –Sumatera Selatan,Suarajurnalis.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial D (39), di kediamannya di Dusun IV, Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Dari tangan perempuan yang berstatus sebagai petani atau pekebun tersebut, polisi menyita 18 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 3,66 gram.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB. Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., memerintahkan KBO Satresnarkoba IPTU Dayend Maretdiansyah, S.H., M.H., bersama Katim Opsnal Aipda Rully dan sejumlah personel untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan terhadap D di rumahnya yang berada di Dusun IV, Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang yang berisi 18 plastik klip bening ukuran kecil. Seluruh paket tersebut berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,66 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan lima buah gelas plastik berwarna hijau yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan pengungkapan, D diduga berstatus sebagai penjual atau pengedar narkotika.
Satresnarkoba Polres PALI telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mengamankan tersangka dan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi.
Adapun langkah tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik meliputi pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel untuk memastikan kandungan narkotika, pemeriksaan urine terhadap tersangka, serta pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Setelah proses penyidikan dan pemberkasan selesai, penyidik akan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PALI.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
(Usm)





