Kasus Dugaan Pencabulan Anak di PALI Terungkap, Tersangka Ditangkap di Rumahnya

PALI – Sumatera Selatan,Suarajurnalis.com-Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menangkap seorang pria berinisial R (63) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia lima tahun. Tersangka ditangkap di rumahnya di Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, pada Selasa (27/10/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka. Petugas Unit IV PPA dibantu Tim Opsnal Pidana Umum (Pidum) Beruang Hitam kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Polres PALI.

Kasus dugaan pencabulan tersebut dilaporkan oleh ayah korban setelah anaknya menceritakan kejadian yang dialaminya.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di teras belakang rumah seorang warga berinisial A di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Saat itu, korban sedang bermain bersama seorang anak lain. Tersangka diduga memanggil korban dengan isyarat tangan. Karena korban tidak menghampiri, tersangka kemudian mendekati dan menarik tangan korban.

Tersangka selanjutnya diduga memasukkan tangannya ke dalam celana korban. Korban kemudian memberontak dan memanggil temannya hingga tersangka melepaskannya.

Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya. Pelapor kemudian mendatangi Polres PALI untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut agar diproses sesuai hukum.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka, personel Unit IV PPA yang dibantu Tim Opsnal Pidum Beruang Hitam melakukan penangkapan di rumah tersangka. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian, yakni satu kaus, satu celana pendek, dan satu celana dalam milik korban.

Polisi menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Status tersangka tidak menghilangkan asas praduga tak bersalah, dan pembuktian perkara akan dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.

Sumber polres PALI-

(Usm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *