Polsek Penukal Utara Gencarkan Sosialisasi Larangan Bakar Lahan Kebun, Warga Diingatkan Ancaman Hukum

PALI –Sumatera Selatan,Suarajurnalis.com- Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Penukal Utara, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar kepada masyarakat Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 09.39 WIB, dipimpin langsung Kapolsek Penukal Utara IPDA Iswahyudi, S.M., Med., bersama personel Bhabinkamtibmas.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka maupun membersihkan lahan perkebunan, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

Kapolsek Penukal Utara IPDA Iswahyudi mengatakan, sosialisasi ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran lahan.

Menurutnya, pembukaan lahan dengan cara dibakar tidak hanya berpotensi memicu kebakaran yang meluas, tetapi juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Petugas juga mengajak warga untuk memanfaatkan potensi perkebunan secara bijak, salah satunya dengan menjual pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang.

“Daripada membuka lahan dengan cara dibakar, masyarakat dapat memanfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk dijual. Selain lebih aman, cara tersebut juga dapat membantu menambah perekonomian keluarga,” demikian imbauan yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Selain memberikan edukasi, Bhabinkamtibmas turut mengingatkan bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara membakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Ahmadi, salah seorang warga Desa Tempirai, serta personel Bhabinkamtibmas Polsek Penukal Utara.

Melalui kegiatan ini, Polsek Penukal Utara berharap masyarakat semakin memahami bahaya karhutla dan turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran.

Kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif.

Polsek Penukal Utara menegaskan bahwa upaya pencegahan karhutla akan terus dilakukan melalui sosialisasi, patroli, serta pendekatan langsung kepada masyarakat guna menjaga wilayah Kabupaten PALI tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

(Usm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *