SuaraJurnalis. Id|MINAHASA TENGGARA – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Rotan Hill, Kebun Raya Megawati, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, sebanyak sembilan unit alat berat jenis ekskavator terdeteksi kembali beraktivitas di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sembilan ekskavator itu diduga milik JP alias Jufry, warga Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan yang semestinya mendapatkan perlindungan tersebut.
Terlebih lagi, kawasan PETI Rotan Hill bukan hanya menjadi persoalan lingkungan dan dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga pernah dikaitkan dengan persoalan sosial yang berujung pada peristiwa di Desa Basaan pada tahun 2025 silam. Informasi mengenai keterkaitan peristiwa tersebut dengan konflik di lokasi PETI perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, kembali beroperasinya alat-alat berat tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai implementasi instruksi Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Yudo Hermanto, terkait penertiban aktivitas pertambangan ilegal.
FUNGSI PENGAWASAN UPTD DIPERTANYAKAN
Publik kini mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan UPTD Kebun Raya Megawati berjalan. Bagaimana mungkin aktivitas alat berat dalam jumlah besar diduga kembali berlangsung di kawasan tersebut, sementara persoalan PETI sudah berulang kali menjadi perhatian?
Pertanyaan yang sama juga diarahkan kepada Polres Minahasa Tenggara. Apakah aktivitas tersebut belum terpantau, masih dalam proses penanganan, atau justru belum menjadi prioritas penindakan?
Amanat Kapolri mengenai penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih harus tercermin dalam tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar menjadi instruksi di atas kertas.
JANGAN SAMPAI PUBLIK MENILAI ADA PEMBIARAN
Publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka. Jika aktivitas PETI tersebut terbukti tidak memiliki izin, aparat harus mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa melihat siapa pemilik alat berat maupun siapa yang berada di belakang aktivitas tersebut.
Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara pihak-pihak yang diduga memiliki modal dan alat berat justru leluasa beroperasi.
Kini pertanyaan besarnya:
Apakah sembilan ekskavator tersebut akan ditindak tegas, atau kembali dibiarkan beroperasi? Apakah ini persoalan lemahnya pengawasan, penindakan tebang pilih, atau pembiaran yang harus segera dievaluasi?
Kapolda Sulawesi Utara dan Kapolres Minahasa Tenggara didesak memberikan perhatian serius serta melakukan pemeriksaan langsung terhadap dugaan aktivitas PETI di kawasan Rotan Hill, Kebun Raya Megawati, Ratatotok.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, transparansi, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.(Tim.Investigasi)





