Breaking News:Polres Bitung Jadikan Tersangka Walikota Bitung Maurits Mantiri Kasus Tindak Pidana Pemilu

 

 

Bacaan Lainnya

Nusantara Indo News.com.Bitung,Polres Bitung menetapkan Wali Kota Bitung Maurits Mantiri sebagai tersangka. Surat penetapan tersangka bernomor: s.Tap/199/XI/2024/Reskrim/Res Bitung, berdasarkan hasil gelar perkara 14 November 2024.

 

Bunyinya adalah Memutuskan Ir Maurits Mantiri MM, Wali Kota Bitung menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 angka (2) Jo. Pasal 69 huruf c dan huruf d UU No.1 tahun 2015 tentang pengesahan peraturan pemerintah penggati undang undang.

 

Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang undang No.6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan penerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar jam 14:00 Wita di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

 

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai ketika dikonfirmasi awak media tak menampik adanya penetapan tersangka terhadap Wali Kota Bitung Maurits Mantiri. “Benar sudah jadi tersangka,” beber Albert Zai. “Esok akan dipanggil diperiksa oleh kepolisian sebagai tersangka,” bebernya lagi.

 

Lanjut Kapolres Bitung, Maurits Mantiri tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman pidananya 3 sampai 18 bulan. Namun menurutnya, penahanan Maurits Mantiri bisa dilakukan jika sudah ada putusan dari Pengadilan.

 

Jurnalis: Nando

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *