NusantaraIndoNews.com.Bitung,Pembangunan jalan alternatif oleh PT Meares Soputan Mining (PT MSM) di Sulawesi Utara menuai polemik setelah keluarga Herman Loloh melayangkan surat pencegahan kepada BPJN Sulut. Tanah yang digunakan ternyata masih bersertifikat SHM milik keluarga, tanpa proses ganti rugi atau pelepasan hak.
Fakta hukum:
1. Kejaksaan Tinggi Sulut telah memerintahkan PT MSM menyelesaikan ganti rugi (Surat No. B-1574/P.1/Dek/05/2024).
2. BPN Bitung menegaskan tanah belum dialihkan kepemilikannya.
Namun, proyek terus berjalan tanpa klarifikasi hukum. Keluarga Herman Loloh menuding BPJN Sulut lalai memverifikasi dokumen dan melanggar asas keadilan agraria.
“Infrastruktur tidak boleh dibangun dengan mengabaikan hak properti warga,” tegas mereka.
Neltje Loloh selaku keluarga pemilik tanah menyoroti potensi pelanggaran UU Pokok Agraria. Pemerintah diminta meninjau ulang proyek ini sebelum berujung pada konflik berkepanjangan.
Red





