Nusantara Indo News.com,Bitung-Sulut,Warga Kelurahan Tanjung Merah kembali turun tangan melawan pencemaran lingkungan yang diduga kuat berasal dari PT Futai Sulawesi Utara. Mereka menuntut keadilan melalui rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Bitung, sembari mengecam Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat penegak hukum (APH) yang dianggap tidak bertindak tegas terhadap perusahaan pelanggar lingkungan.
Pencemaran limbah cair di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tanjung Merah telah berlangsung sejak Januari 2024. Meski beberapa kali dilakukan mediasi antara perusahaan, DLH, aparat kepolisian, dan masyarakat, perbaikan sistem pengelolaan limbah tak kunjung terealisasi. Bahkan, PT Futai dinilai mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat bersama.
“Perusahaan terus beroperasi tanpa memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Bahkan, mereka hanya menggali lubang untuk membuang limbah, sehingga cairan beracun meresap ke tanah,” ungkap salah satu perwakilan warga.
Ironisnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung yang memiliki kewenangan pengawasan justru dianggap membiarkan masalah ini berlarut-larut. Tak ada penindakan tegas terhadap pelanggaran yang jelas melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, tempat PT Futai beroperasi, dikelola oleh Perusahaan Daerah Membangun Sulut Hebat. Namun, hingga kini pengelola KEK tak pernah terlibat aktif dalam penyelesaian konflik antara warga dan perusahaan.
Masyarakat juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang terkesan pasif meskipun dampak pencemaran lingkungan sudah sangat jelas. Dalam Pasal 104 UU PPLH, pelanggaran pengelolaan limbah dapat dipidana hingga tiga tahun penjara dan didenda hingga Rp 3 miliar.
Masyarakat Tanjung Merah mengajukan sejumlah tuntutan kepada DPRD Kota Bitung antara lain,
1. DLH dan APH Harus Tegas,DLH wajib melakukan inspeksi menyeluruh terhadap PT Futai dan memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional jika perusahaan terbukti melanggar regulasi. Aparat penegak hukum juga diminta segera memproses dugaan tindak pidana lingkungan.
2. Pengawasan KEK Diperkuat,Pengelola KEK Bitung harus lebih bertanggung jawab dalam mengawasi perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut, memastikan semua perusahaan mematuhi standar lingkungan.
3. Transparansi dalam RDP,Forum rapat dengar pendapat harus menjadi ruang dialog yang transparan untuk menyelesaikan konflik ini dengan melibatkan semua pihak secara terbuka.
4. Peningkatan Penegakan Hukum,Pemerintah harus memperkuat implementasi UU PPLH, terutama terkait pembangunan IPAL sebagai syarat wajib operasional perusahaan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa investasi harus membawa manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan. Pemerintah Kota Bitung, DLH, dan aparat penegak hukum harus memastikan bahwa aturan ditegakkan, bukan hanya demi menjaga lingkungan, tetapi juga untuk melindungi hak masyarakat yang terdampak.
“Pembangunan harus berpihak pada rakyat, bukan menjadi alat yang merusak kehidupan mereka,” pungkas seorang warga yang hadir dalam aksi protes.
Nando


