SuaraJurnalis.Com/BATAM – Pertanyaan publik mengenai aktivitas penimbunan yang diduga terkait PT Wasco kian menguat, namun justru dihadapi dengan tembok kebisuan dari pihak perusahaan. Hingga saat ini, bagian legal yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan penjelasan justru memilih bungkam, seolah-olah tak ada kewajiban untuk menjawab ke mana perginya akuntabilitas atas sumber material yang ditimbun dalam skala besar tersebut.
Spekulasi kian liar berkembang karena transparansi yang seharusnya menjadi syarat mutlak setiap usaha berkelas justru digantikan oleh sikap tertutup yang mencurigakan. Publik berhak tahu: dari mana asal tanah dan material yang ditumpuk itu? Apakah diambil dari lokasi yang memiliki izin resmi? Apakah tidak merusak kawasan lindung atau daerah resapan air? Di mana dokumen perizinan, dokumen pengambilan, hingga bukti sah distribusinya? Semua pertanyaan mendasar ini tak kunjung mendapat jawaban, seolah-olah perusahaan beroperasi di atas ruang hampa hukum yang tak tersentuh pengawasan.
Saat awak media berupaya mengonfirmasi secara resmi, pihak legal yang seharusnya memahami aturan justru menghindar dan enggan memberikan penjelasan yang jelas. Sikap ini seolah memberi isyarat: ada yang disembunyikan. Padahal, jika semuanya sah dan sesuai aturan, seharusnya justru bangga memamerkan kelengkapan dokumennya untuk meredam keraguan. Kebisuan yang berlarut-larut ini bukan tanda profesionalisme, melainkan justru memicu dugaan kuat bahwa ada celah hukum yang sengaja ditutup rapat-rapat.
Pengamat lingkungan dan elemen masyarakat menilai sikap ini tak dapat dibenarkan. “Perusahaan besar yang mengaku taat hukum seharusnya tidak takut pada cahaya publik. Jika sumber material itu legal, mengapa harus ditutup rapat? Kebisuan ini justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres—bisa jadi pengambilan tanpa izin, perusakan lingkungan, atau manipulasi dokumen yang berusaha disembunyikan agar tak terendus aparat,” tegas salah satu pengamat yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat pun tak tinggal diam. Mereka mendesak instansi terkait—baik BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, maupun aparat penegak hukum—segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai kebisuan perusahaan dibiarkan berlarut-larut sementara kerusakan lingkungan dan pelanggaran aturan terus berlangsung. Pengambilan material tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pencurian sumber daya alam milik negara yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Pertanyaan yang menggantung kini bukan lagi sekadar soal asal-usul tanah, melainkan soal keberanian perusahaan untuk bertanggung jawab di hadapan publik. Apakah PT Wasco akan terus bersembunyi di balik tembok kebisuan, atau akhirnya berani membuka diri dan membuktikan bahwa aktivitasnya benar-benar sesuai koridor hukum?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak legal PT Wasco tetap bungkam dan belum memberikan tanggapan apapun. Jika nanti ada klarifikasi resmi, media ini tetap akan memuatnya sebagai bentuk keberimbangan. Namun sampai saat ini, kebisuan yang ditunjukkan justru menjadi bukti paling keras yang memperkuat kecurigaan publik.
( tim)





