Suarajurnalis. Com|Bitung – LSM Garda Timur Indonesia (GTI) mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Bitung, untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap aktivitas pemotongan kapal yang diduga dilakukan haji Udin untuk dijadikan besi tua di wilayah Kota Bitung.tepatnya di lokasi PT indo hong hai ,kadoodan kota bitung
LSM GTI melalui ketua umum Fikri Alkatiri menilai aktivitas tersebut tidak boleh dianggap sebagai kegiatan biasa apabila tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kerugian bagi negara.
Ketua LSM GTI, Fikri Alkatiri, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus turun langsung ke lokasi guna memastikan legalitas kapal yang dipotong, asal-usul kapal, serta izin kegiatan pemotongan dan pengelolaan limbah yang dihasilkan.
“Jangan sampai ada praktik pemotongan kapal yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas. Jika terbukti melanggar aturan, maka pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
LSM GTI menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang perlu menjadi perhatian aparat, antara lain:
1. Dugaan tidak memiliki izin usaha pemotongan kapal (ship breaking) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Dugaan pelanggaran lingkungan hidup, apabila aktivitas pemotongan kapal dilakukan tanpa pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) seperti oli bekas, bahan bakar, cat kapal, asbestos, dan material berbahaya lainnya.
3. Dugaan tidak memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL yang menjadi syarat dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
4. Dugaan penadahan atau penguasaan barang tanpa dokumen sah, apabila asal-usul kapal yang dipotong tidak dapat dibuktikan secara hukum.
5. Dugaan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dapat membahayakan pekerja apabila kegiatan dilakukan tanpa standar keselamatan yang memadai.
6. Dugaan penghindaran kewajiban pajak dan retribusi negara, apabila hasil penjualan besi tua dilakukan tanpa administrasi dan pelaporan yang sesuai.
7. Dugaan pencemaran perairan dan pesisir, apabila terdapat pembuangan limbah atau material sisa pemotongan kapal ke lingkungan sekitar.
LSM GTI meminta Polres Bitung untuk tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas tersebut dan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dinas lingkungan hidup, syahbandar, dan kementerian terkait guna melakukan pemeriksaan menyeluruh.
GTI menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur pidana maupun pelanggaran administrasi, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepastian hukum serta melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat Kota Bitung.(timInvestigasi)





