Akan Lumpuhkan Aktivitas Warga Apela 1 dan 2, Akibat Putus Pipa Perumda Air Minum Duasudara Bitung Tanggung Jawab Siapa

Kota Bitung, Suarajurnalis.com– Masyarakat Apela satu dan Apela dua keluhkan jalan amblas, longsor akibatkan pipa putus Air yang kencang hanyutkan material tanah di bawa jalan hingga hampir putus. Warga Apela meminta agar Perumda Duasudara Bitung dan Pemerintah kota Bitung pertanggungjawaban jangan dibiarkan aktivitas warga Lumpuh dan berdampak ekonomi warga, Sabtu 26 September 2026.

Warga Apela satu dan Apela 2 menuturkan ke awak media terkait dampak dari pipa air hingga menimbulkan jalan longsor yakni, “Semestinya PDAM air Minum Duasudara Pemerintah kota Bitung bertanggung jawab mengambil langkah awal agar masyarakat dapat melalui kembali jalan seperti semula,” tuturnya.

Tambahnya lagi, “Akibat dari putusnya pipa sampai jalan kami longsor kami hanya minta langkah awal agar Perumda Air Minum Duasudara Bitung Pemkot Bitung melakukan penimbunan ambil langkah ini agar tidak akan terjadi longsor ke dua, jangan sampai jalan kami terputus total,”

Semoga Pemerintah kota Bitung dan Perumda Air Minum Duasudara dapat mendengar keluhan kami jangan sampai sudah makan korban celaka terperosok bersama jalan mobil yang lewat di jalan yang sudah bolong bagian bawa jalan yang dilalui pengendara mobil dan motor,” ungkap warga Apela.

PDAM dan Pemerintah Daerah wajib bertanggung jawab secara hukum dan moral atas kondisi jalan yang hampir putus akibat kebocoran atau pekerjaan pipa Perumda Air Minum Duasudara Bitung. Jalan tersebut sama sekali tidak boleh dibiarkan putus, karena selain melumpuhkan aktivitas masyarakat, pembiaran jalan rusak yang membahayakan nyawa merupakan pelanggaran hukum berat,” beber warga Apela.

Secara teknis, seluruh instalasi, perawatan, dan dampak yang ditimbulkan oleh pipa utama jalur pipa sepenuhnya merupakan tanggung jawab Perumda Air Minum Duasudara,”

Restorasi Jalan (Pengembalian Fungsi): Setiap kali melakukan penggalian atau jika pipa mereka merusak fasilitas publik, PDAM secara regulasi wajib mengembalikan kondisi jalan sesuai dengan volume semula (diaspal/dicor kembali.

Ini sanksi Hukum Jika Dibiarkan Rusak

Berdasarkan Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penyelenggara jalan yang lalai dan membiarkan kerusakan jalan hingga mengakibatkan kecelakaan dapat dituntut pidana:
Luka ringan: Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12.000.000.

Luka berat: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24.000.000.

Meninggal dunia: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120.000.000.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *