Buron Seminggu Tim Tarsius Presisi Berhasil Menangkap Pelaku Cabul Anak di bawah Umur di Kota Bitung

 

 

Bacaan Lainnya

Nusantara Indo News.com.Bitung,Tim Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil menangkap pelaku Cabul anak dibawah umur, sebut saja korban bernama Mawar (umur 14 tahun) yang masih berstatus pelajar warga di Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian Kota Bitung.

 

Pelakunya adalah lelaki MK alias Acel, yang sudah banyak bikin kasus antara lain,kasus Penikaman tahun 2020, Kasus Pembunuhan Tahun 2020, Kasus penikaman tahun 2021 dan Kasus Pembunuhan Tahun 2022.

 

Kasus ini terjadi pada hari Minggu (15/12/2024) pukul 01:30 wita di lokasi galian C Kelurahan Danowudu Kota Bitung, dan dilaporkan pada hari Senin (16/12/2024) di SPKT Polres Bitung.

 

Pelaku ditangkap pada hari Jumat,(27/12/2024) sekitar pukul 00:53 Wita, di Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung.

 

Adapun Kronologis Kejadiannya,Pada tanggal (15 Desember 2024) sekitar pukul 01:30 Wita, saat itu pelaku sedang pesta miras bersama teman-temannya dirumah pelaku, kemudian pelaku menghubungi korban dan mengajak pergi ke pesta ulang tahun didekat rumah pelaku, korbanpun dijemput pelaku dan langsung membawa korban ke pesta yang dimaksud.selesai pesta pelaku akan mengantarkan korban pulang namun pelaku mampir di rumahnya untuk mengambil pisau dapur, kemudian melanjutkan perjalanannya, tetapi bukan mengantar korban kerumahnya namun pelaku membawa korban ke tempat galian C yang ada di Kelurahan Danowudu, sambil memegang pisau pelaku mengajak korban untuk melayaninya layaknya suami istri.

 

Karena merasa takut akhirnya korban mengiyakannya, namun ketika pelaku akan menggauli korban, korban menolak akan tetapi pelaku tetap memaksanya, akhirnya pelaku berhasil menggauli korban. Selesai menyalurkan hasratnya, pelaku mengantarkan korban pulang namun tidak sampai ke rumah korban hanya menurunkan korban di jalan sekitar 500 meter dari rumah korban.

 

Sesampainya dirumah, korban menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya dan atas perbuatan pelaku, akhirnya orang tua korban keberatan dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Bitung.

 

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan kurang lebih 1 minggu tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku, akhirnya berhasil mengetahui persembunyian pelaku di Kelurahan Pinasungkulan, pada hari jumat (27/12/2024) pukul 00:53 Wita, pelaku berhasil ditangkap saat sedang pesta miras bersama dengan teman-temannya. pelaku sempat melarikan diri namun berhasil di halau oleh anggota sehingga pelaku saat itu terjatuh di selokan belakang rumah warga dan berhasil ditangkap. Saat di interogasi singkat pelaku mengakui perbuatannya.

 

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH melalui kasi Humas iptu natip anggai saat di konfirmasi membenarkan penangkapan pelaku cabul anak di bawah umur oleh pelaku Mk.

 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung.Barang bukti 1 bilah pisau dapur ukuran kecil dengan gagang plastik warna merah dan hasil visum at Rapertum.

 

Pasal yang di langgar adalah Pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang RI No 23 Tahun 2002.Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

 

Nando

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *