PALI – Sumatera Selatan,Suarajurnalis.com- Jajaran Polsek Tanah Abang terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menggelar sosialisasi sekaligus patroli larangan membuka lahan dan perkebunan dengan cara dibakar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Minggu (8/11/2026), mulai pukul 10.10 WIB hingga 11.20 WIB.
Dalam kegiatan itu, Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., diwakili Aipda Beni Arshal yang turun langsung memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Muara Dua.
Petugas mengingatkan warga agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar, terlebih saat ini mulai memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Selain memberikan imbauan, personel Polsek Tanah Abang juga mengajak masyarakat memanfaatkan potensi perkebunan secara bijak. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk ditebang dan dijual sehingga dapat menambah penghasilan serta membantu meningkatkan perekonomian keluarga.
Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran lahan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Selain dapat memicu kebakaran yang meluas dan merusak lingkungan, perbuatan tersebut juga melanggar hukum dan dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan di wilayahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi dan patroli tersebut, Polsek Tanah Abang berkomitmen untuk terus melakukan langkah pencegahan Karhutla demi menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, serta situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Tanah Abang.
Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif.(Usm)





