Nusantara Indo News.com,Pada hari Minggu tanggal 22 September 2024, pukul 11:30 wita, Bertempat di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung,warga di hebohkan dengan ulah seorang Residivis lelaki JL yang melakukan perbuatan mengancam masyarakat dengan menggunakan senjata tajam jenis Tumbaka, sesekali lelaki JL berteriak, memaki warga serta memanggil warga untuk saling bunuh.
Aksi yang dilakukan lelaki JL di siang bolong ini, sontak saja memancing banyak warga keluar rumah karena marah dengan ulah sang Residivis,Setelah berhasil memancing kemarahan Warga Kelurahan Girian Bawah, lelaki JL melanjutkan aksinya dengan memanggil Warga Girian Bawah yang sudah tersulut emosinya dengan mengacung-acungkan sajam jenis Tumbaka supaya warga mengejarnya masuk di wilayah Kelurahan Girian Weru Satu, Untung saja Warga Kelurahan Weru Satu tidak terpancing dengan provokasi pelaku Lelaki JL.
Dalam situasi yang sama gerak cepat petugas dari Polsek Matuari dan SPKT Polres Bitung turun ke lokasi kejadian,sehingga dapat menenangkan warga. Personil Matuari dibawah pimpinan Kapolsek AKP YUSI KRISTIANI.,SE didampingi Kanit Reskrim Polsek Matuari IPTU ONGEN MAKAWIMBANG bersama 5 anggota piket, setibanya di TKP langsung gerak cepat menenangkan warga, mencari dan menangkap pelaku lelaki JL berserta barang bukti, selanjutnya mengamankan dan membawah pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Matuari untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Matuari AKP YUSI KRISTIANI.,SE ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian dan menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat merespons laporan masyakat untuk turun ke TKP menenangkan warga dan secepatnya menangkap pelaku lelaki JL bersama barang buktinya.
Warga terprovokasi dengan ulah pelaku yang mengejar beberapa warga dengan senjata tajam jenis Tumbaka sambil mengeluarkan kata-kata makian (pemai ngoni, lubang puki, mari jo torang baku bunuh).Bahwa pelaku Lelaki JL adalah seorang RESIDIVIS yang baru bebas dari Lapas Tewaan Bitung yang di Vonis Hakim 8 Bulan pada Bulan Agustus 2023 dalam perkara pidana Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan menjalani Hukumannya dilapas Tewaan Bitung.
Atas cepatnya respon dari Polsek Matuari langsung menangkap dan mengamankan pelaku serta barang bukti yang sudah meresahkan masyarakat, langsung mendapatkan apresiasi dan dukungan dari Warga diwilayah kompleks pasar Girian.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Matuari saat ini sedang melakukan proses penyidikan terhadap pelaku JL dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Jurnalis: Nando

