PALI –Sumatera Selatan,Suarajurnalis.com– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Penukal Utara terus menggencarkan sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar kepada masyarakat.
Kali ini, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Rabu (4/11/2026), sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Penukal Utara, IPDA Iswahyudi, S.M., C.Med., bersama Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas turun langsung memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, terlebih saat memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengingatkan warga agar menggunakan cara yang lebih aman dan tidak merusak lingkungan dalam mengelola lahan perkebunan.
Masyarakat juga diajak memanfaatkan potensi ekonomi dari perkebunan yang dimiliki. Salah satunya dengan menjual pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang sehingga dapat memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga.
Petugas turut menegaskan bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah warga Desa Kota Baru, di antaranya Jarmi dan Pudin, serta personel Polsek Penukal Utara.
Melalui sosialisasi ini, Polsek Penukal Utara berharap masyarakat semakin memahami bahaya Karhutla dan turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dari ancaman kebakaran.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.
Kapolsek Penukal Utara IPDA Iswahyudi mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Penukal Utara.(Usm)





