Nusantara Indo News.com .Bitung-Sulut,Kepercayaan publik terhadap kinerja Polres Bitung kembali dipertanyakan setelah Ivan Jenly Pioh, Danyon Panji Yosua wilayah Bitung, bersama anggotanya, mendatangi kantor Polres pada Senin (28/10/2024). Kedatangan Ivan bertujuan untuk mencari kejelasan atas tiga laporan yang telah diajukannya sejak beberapa bulan lalu, namun hingga kini belum ada tanda-tanda penyelesaian. Ia menyatakan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus yang diharapkan dapat segera diproses.
Ivan menyebutkan tiga laporan yang hingga kini belum ada perkembangan, yaitu:
1. Nomor Laporan Polisi LP/B/409/V/2024/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 16 Mei 2024.
2. Nomor Laporan Polisi LP/B/578/VII/2024/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 19 Juli 2024.
3. Nomor Laporan Polisi LP/B/795/X/2024/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 09 Oktober 2024.
Menurut Ivan, upaya untuk mencari kejelasan terkait tiga laporan tersebut sudah dilakukan berkali-kali, namun hasilnya nihil. “Saya datang lagi untuk menanyakan kenapa prosesnya masih terhenti. Sudah terlalu lama saya menunggu tanpa ada kejelasan,” ujarnya di hadapan media. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan semua bukti yang diperlukan untuk membantu penyelidikan, namun merasa bahwa upaya tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius oleh aparat kepolisian.
“Kami sudah memberikan semua bukti dan dokumen. Namun, seolah-olah ada hambatan yang membuat kasus ini terhenti. Saya meminta Polres Bitung untuk memberikan kepastian hukum,” kata Ivan dengan nada kecewa. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar masalah pribadi, tetapi mencerminkan ketidakpastian hukum yang sering dialami masyarakat di Bitung. “Ini bukan hanya tentang saya. Ini tentang keadilan bagi masyarakat yang ingin hukum ditegakkan dengan adil dan transparan,” tambahnya.
Pada pukul 14:00 WITA, Ivan bersama sejumlah anggota Panji Yosua diterima oleh Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Bitung. Pertemuan tersebut berlangsung dengan suasana kekeluargaan, dan dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa ketiga laporan yang diajukan telah dilaporkan ke Mabes Polri. Ia juga menjelaskan bahwa ada kendala dalam proses penanganan karena perlu menghadirkan ahli bahasa yang masih sulit diatur waktunya. “Proses ini terkendala karena harus melibatkan ahli bahasa untuk memberikan tanggapan terkait laporan, dan jadwal ahli bahasa tersebut harus disesuaikan,” jelasnya.
Kapolres meminta agar diberikan waktu satu minggu untuk penyidik bekerja lebih lanjut, dan berjanji akan mengundang Ivan untuk menyampaikan hasil perkembangan terbaru. “Tolong beri kami waktu satu minggu. Kami akan mengundang pelapor untuk menyampaikan hasil dari pemeriksaan yang sudah dilakukan,” tambah Kapolres.
Kasus yang belum tuntas ini bukan satu-satunya masalah yang dihadapi Polres Bitung. Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi adat di Sulawesi Utara turut mengungkapkan kekecewaan atas lambannya penanganan berbagai laporan yang diajukan warga. Kondisi ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk perbaikan di tubuh kepolisian setempat. Beberapa pihak bahkan meminta Kapolda Sulut, Irjen Pol Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Bitung, dan memastikan agar aparat yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik dapat diberi sanksi tegas.
Kedatangan Ivan Jenly Pioh ke Polres Bitung menjadi cerminan dari ketidakpuasan yang semakin meningkat di kalangan masyarakat terkait proses penegakan hukum yang dianggap lamban dan tidak transparan. Masyarakat berharap agar Kapolda Sulut segera mengambil langkah tegas, melakukan evaluasi kinerja di Polres Bitung, dan memastikan bahwa setiap laporan yang diterima dapat diproses dengan cepat dan tepat. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum hanya bisa dipulihkan jika aparat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
Jurnalis: Nando


