LSM GARDA (GTI) DESAK DISNAKER SULUT BERIKAN SANKSI TEGAS TERHADAP CV EBELTA JAYA, DUGAAN PELANGGARAN K3 PADA PROYEK RENOVASI KANTOR PENGADILAN NEGERI BITUNG JADI SOROTAN PUBLIK

Suara jurnalis. Com|Bitung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Timur Indonesia (GTI) melalui ketua umum Fikri Alkatiri menyoroti pelaksanaan proyek renovasi Kantor Pengadilan Negeri Bitung yang diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dugaan pelanggaran tersebut mencuat setelah ditemukan adanya pekerja yang melakukan pekerjaan di ketinggian tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) dan peralatan keselamatan standar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Fikri menilai kondisi tersebut merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak dapat dianggap sepele karena menyangkut keselamatan dan nyawa para pekerja. Pekerjaan di ketinggian merupakan salah satu pekerjaan dengan risiko tinggi yang wajib menerapkan standar K3 secara ketat, termasuk penggunaan safety harness, helm keselamatan, sepatu keselamatan, tali pengaman, dan sistem pengamanan lainnya.

“Kami sangat menyayangkan apabila benar ditemukan pekerja yang bekerja di ketinggian tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai tindakan yang membahayakan nyawa pekerja. Keselamatan kerja tidak boleh ditawar dengan alasan apa pun,” tegas Fikri

LSM GTI mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara melalui jajaran Pengawas Ketenagakerjaan untuk segera turun ke lokasi proyek, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta memberikan sanksi tegas kepada pelaksana proyek, yakni CV Ebelta Jaya, apabila terbukti melakukan pelanggaran K3.

Menurut Fikri , negara telah mengatur secara jelas mengenai kewajiban penerapan K3. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 3 menyebutkan bahwa pengurus atau pemberi kerja wajib mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja serta menyediakan alat perlindungan diri bagi pekerja. Sementara Pasal 14 mewajibkan pengurus menyediakan secara cuma-cuma seluruh alat pelindung diri yang diwajibkan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 ayat (1), menegaskan bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mewajibkan perusahaan menerapkan sistem keselamatan kerja guna mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Khusus pekerjaan pada ketinggian, ketentuannya diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian, yang mengharuskan setiap pekerjaan di atas permukaan tanah yang berisiko jatuh dilakukan dengan sistem perlindungan dan pengamanan yang memadai.

Fikri menilai, apabila dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi, maka hal itu menunjukkan adanya kelalaian dalam penerapan standar K3 dan lemahnya pengawasan di lapangan. Oleh karena itu, GTI juga menyoroti fungsi kontrol dan pengawasan dari pihak Pengadilan Negeri Bitung sebagai pemilik pekerjaan dan pengguna anggaran.

“Pengadilan merupakan simbol penegakan hukum dan keadilan. Sangat ironis apabila di lingkungan institusi penegak hukum justru terjadi dugaan pelanggaran terhadap aturan keselamatan kerja yang telah diatur secara tegas oleh negara. Kami mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dari pihak Pengadilan Negeri Bitung terhadap pelaksanaan proyek tersebut,” ujar ketua umum LSM GTI.

Fikri menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah wajib menjadi contoh dalam penerapan aturan, termasuk dalam pelaksanaan K3. Pengabaian terhadap keselamatan kerja bukan hanya berpotensi menimbulkan kecelakaan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian bagi negara, pekerja, dan keluarga pekerja apabila terjadi insiden yang tidak diinginkan.

Atas dasar itu, LSM Garda Timur Indonesia mendesak:

1. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek renovasi Kantor Pengadilan Negeri Bitung.
2. Memberikan sanksi administratif maupun sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya pelanggaran K3.
3. Memerintahkan penghentian sementara pekerjaan apabila kondisi di lapangan terbukti membahayakan keselamatan pekerja.
4. Meminta pihak Pengadilan Negeri Bitung memberikan penjelasan kepada publik terkait pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
5. Mendorong seluruh kontraktor dan penyedia jasa konstruksi di Sulawesi Utara agar menjadikan keselamatan pekerja sebagai prioritas utama.

LSM GTI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan meminta aparat pengawas ketenagakerjaan bertindak profesional serta tidak melakukan pembiaran terhadap setiap dugaan pelanggaran K3.

“Jangan menunggu ada korban jiwa baru kemudian bertindak. Keselamatan pekerja adalah amanat undang-undang dan wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan maupun penyedia jasa konstruksi. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang mengabaikan keselamatan tenaga kerja,” tutup Fikri(tim Investigasi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *