PROYEK RUKO PUSAT KOTA BITUNG MANGKRAK, LSM GTI siap turun aksi desak walikota Bitung copot kadis PU

SuaraJurnalis.Com|BITUNG — Pembangunan ruko di kawasan pusat Kota Bitung yang menggunakan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai pagu sekitar Rp1,4 miliar menjadi sorotan serius Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Timur Indonesia (GTI) DPW Kota Bitung.

GTI menilai kondisi pekerjaan yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penggunaan anggaran daerah. Proyek yang dibiayai menggunakan uang rakyat tersebut seharusnya menghasilkan bangunan yang dapat berfungsi dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Kalau benar proyek ini sudah menghabiskan anggaran sekitar Rp1,4 miliar tetapi sampai sekarang belum dapat digunakan secara optimal, maka ini bukan persoalan kecil. Ada uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas GTI DPW Kota Bitung.

GTI mempertanyakan fungsi pengawasan dan pengendalian dari instansi teknis, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bitung. Menurut GTI, pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD harus dilakukan secara serius sejak tahap pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai dan dapat dimanfaatkan.

GTI juga meminta agar Pemerintah Kota Bitung tidak sekadar melihat proyek dari sisi administrasi penyelesaian pekerjaan, tetapi harus memastikan kualitas, volume, spesifikasi teknis, progres pekerjaan, serta manfaat bangunan benar-benar sesuai dengan kontrak dan perencanaan.

Lebih jauh, GTI meminta adanya pemeriksaan terhadap seluruh proses proyek, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima pekerjaan.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun sebelum ada pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan adanya penyimpangan, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, atau indikasi permainan antara oknum dan kontraktor, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas GTI.

GTI juga menyoroti dugaan lemahnya fungsi pengawasan dan kontrol Dinas PU Kota Bitung. Bahkan, GTI meminta aparat penegak hukum ikut melakukan pengawasan apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau kerugian keuangan negara/daerah.

GTI SIAP TURUN AKSI

Atas persoalan tersebut, LSM GTI DPW Kota Bitung menyatakan akan turun melakukan aksi sebagai bentuk kontrol sosial dan mendesak Pemerintah Kota Bitung segera mengambil langkah konkret.

GTI mendesak Walikota Bitung untuk:

1. Segera melakukan evaluasi terhadap proyek pembangunan ruko pusat kota yang menggunakan APBD sekitar Rp1,4 miliar.
2. Memerintahkan pemeriksaan teknis terhadap kondisi fisik dan progres pekerjaan.
3. Membuka informasi mengenai kontrak, nilai pekerjaan, progres, pembayaran dan status penyelesaian proyek kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
4. Memastikan bangunan tersebut dapat dimanfaatkan dan tidak menjadi aset daerah yang terbengkalai.
5. Mengevaluasi kinerja pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengawasan proyek.
6. Apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, memberikan sanksi sesuai ketentuan dan meneruskan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi tindak pidana.

“Kami meminta Walikota Bitung jangan membiarkan proyek yang menggunakan uang rakyat menjadi bangunan mangkrak. Kalau memang pengawasan Dinas PU tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka kami mendesak Walikota melakukan evaluasi serius terhadap Kadis PU,” ujar GTI DPW Kota Bitung.

GTI menegaskan bahwa rencana aksi bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, tetapi untuk memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat kepada masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Rp1,4 miliar bukan uang kecil. Itu uang rakyat. Kalau bangunannya tidak bisa digunakan, publik berhak bertanya: uangnya sudah dibayarkan berapa, pekerjaannya sudah sampai di mana, siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa proyek tersebut belum memberikan manfaat?”

GTI meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut memberikan penjelasan terbuka. Apabila nantinya hasil pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan atau kerugian keuangan daerah, GTI meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada evaluasi administratif, tetapi ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim.Investigasi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *