Nusantara Indo News.com .Bitung-sulut,Keluarga Herman Loloh kembali dipanggil oleh penyidik Polres Bitung pada Senin (28/10/2024) untuk memberikan keterangan tambahan terkait sengketa tanah dengan Devie Ondang. Permintaan keterangan ini berfokus pada batas-batas lahan, lokasi tanah milik kedua pihak, serta dugaan tumpang tindih antara tanah Herman Loloh dan Devie Ondang. Namun, langkah ini menuai kritik dari keluarga Herman Loloh yang menilai bahwa proses penyidikan cenderung berlarut-larut tanpa hasil yang jelas.
Pihak Polres Bitung menyatakan bahwa mereka perlu melakukan pemeriksaan ulang ke lokasi tanah di Kelurahan Pinasungkulan, yang kini menjadi area tambang PT MSM/PT TTN. Alasan yang disampaikan adalah pergantian penyidik baru yang perlu memastikan posisi tanah untuk melanjutkan penyelidikan.
Robby Supit, kuasa keluarga Herman Loloh, menilai bahwa permintaan keterangan tambahan dan rencana pemeriksaan ulang ke lokasi terkesan sebagai upaya penguluran waktu. “Kami sudah menjawab semua pertanyaan yang diajukan. Bukti-bukti yang diperlukan pun sudah diserahkan. Namun, Polres Bitung kembali meminta hal yang sama seolah-olah tidak ada perkembangan apa pun. Ini tidak logis dan hanya membuang waktu kami,” ujar Robby dengan nada tegas.
Menurut Robby, kejelasan mengenai batas dan posisi tanah sudah dikuatkan dengan berbagai dokumen resmi yang mempertegas bahwa tidak ada tumpang tindih antara tanah milik Herman Loloh dan Devie Ondang, di antaranya:
1. Surat BPN Bitung Nomor IP.02.01/4444.71.72/VI/2023 tertanggal 9 Juni 2023, yang menyatakan tanah SHM 157 milik Devie Ondang tidak tumpang tindih dengan SHM 135 dan 136 milik Herman Loloh.
2. Berita Acara Pengukuran Ulang Nomor 23/BAPU-18.07/V/2024 tertanggal 17 Mei 2023, yang menyebutkan bahwa tanah SHM 157 milik Devie Ondang tidak dapat dipetakan karena berada di atas lahan Herman Loloh.
3. Surat BPN Nomor MP.01.02/846-71-72/IX/2024 tertanggal 30 September 2024, yang kembali mengonfirmasi perbedaan lokasi kedua tanah tersebut.
4. Surat dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, yang meminta PT MSM menyelesaikan ganti rugi atas tanah milik keluarga Herman Loloh yang digunakan untuk kegiatan tambang.
“Semua dokumen ini sudah jelas menunjukkan bahwa tidak ada tumpang tindih tanah, jadi mengapa Polres Bitung masih perlu meminta keterangan tambahan dan bahkan berencana turun ke lokasi lagi? Ini hanya membuang waktu dan sumber daya,” tambah Robby.
Selain itu, Nelje Loloh, salah satu keluarga pemilik tanah, turut mempertanyakan penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilayangkannya pada 20 Mei 2023 dengan nomor STTLP/B/393/V/2023/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA. Dalam laporan tersebut, PT MSM/PT TTN dituding melakukan penyerobotan tanah, namun hingga saat ini laporan tersebut seolah terabaikan.
“Saat kami bertanya soal perkembangan laporan itu, penyidik mengatakan bahwa laporan kami telah digabung dengan laporan nomor 392, dan mereka masih akan mencari surat bukti laporan. Ini sangat mengecewakan dan menunjukkan ketidakseriusan dalam penanganan kasus,” ungkap Nelje.
Kasus ini tidak hanya mencerminkan ketidakjelasan dalam penanganan sengketa tanah, tetapi juga memperlihatkan masalah yang lebih mendasar terkait efisiensi dan transparansi dalam proses penyidikan di Polres Bitung. Pergantian penyidik tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengulang proses yang telah dijalani berkali-kali, apalagi jika bukti-bukti yang ada sudah begitu jelas.
Masyarakat mengharapkan adanya perubahan nyata dalam kinerja Polres Bitung. Penegakan hukum yang lambat dan berlarut-larut hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Oleh karena itu, perlu ada komitmen yang kuat dari Polres Bitung untuk menyelesaikan setiap laporan dengan cepat dan tepat, serta mengutamakan keadilan bagi semua pihak. Jika tidak ada perubahan signifikan, citra kepolisian sebagai pelindung masyarakat akan terus dipertanyakan.
Jurnalis: Nando


