Nusantara Indo News.com,Bitung-sulut, Jumat 13 September 2024, sekitar Pukul 02:50 wita, bertempat di Kelurahan Wangurer timur Kecamatan Wangurer Kota Bitung,Team Tarsius melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Adapun pelaku yang diamankan adalah lelaki AS (20 Tahun), Pekerjaan Tiada alamat kelurahan Wangurer timur Belakang Rusunawa,Sedangkan korban Penganiayaan adalah lelaki KELVIN TALIMBEKAS, Umur (23) Tahun, Pekerjaan Swasta, alamat Kelurahan Komus 1 kecamatan Pinogaluman Bolmong Utara.
Kronologis Kejadian,Pada hari Jumat tanggal 07/9/2024 sekitar pukul 02:00 wita, pelaku lelaki AS keluar dari rumahnya mengunakan sepeda motor untuk pergi ke rumah temannya, saat pelaku melintas di jalan Paceda Madidir pelaku melihat korban sedang mengamuk dan berteriak (babakuku) di jalan.
Melihat kejadian itu, pelaku langsung berbalik arah dan kembali ke rumahnya untuk mengambil pisau badik yang disimpannya dilemari pakaian,Setelah mengambil pisau badik Pelaku kembali lagi ke jalan paceda Madidir dan mencari korban.
Pada saat berada di TKP, pelaku melihat korban sudah duduk dengan temannya sambil mengkonsumsi miras, Kemudian pelaku turun dari sepeda motor dan bertanya “sapa yang bakuku tadi??” (siapa yang berteriak tadi), korban dan temannya tidak mengaku, akhirnya pelaku emosi dan langsung mencabut pisau badik yang dia selipkan di pinggang kanannya kemudian mengancungkan pisau badik sambil mengarahkan ke arah korban dan temannya.
Sontak teman korban ketakutan dan langsung menunjuk ke arah korban dan mengatakan bahwa korbanlah yang berteriak (bakuku), Saat itu korban langsung berbalik badan dan akan melarikan diri namun pelaku langsung menikam korban dan mengenai punggung kiri korban, sehingga korban mengalami luka tikaman dipunggung kiri dan mengeluarkan darah, walaupun dalam kondisi terluka korban tetap melarikan diri Kemudian pelaku setelah menikam korban langsung melarikan diri mengunakan sepeda motor nya.
Atas kejadian tersebut korban melapor di Polres Bitung dengan Laporan pengaduan Nomor : LP/B/711/IX/2024/SPKT/Polres Bitung/tanggal 07 September 2024.
Kronologis Penangkapan Pada hari Kamis 12/9/2024 sekitar pukul 15:00 Wita, team melakukan penyelidikan terhadap pelaku dari hasil lidik team berhasil mengetahui keberadaan pelaku, karena masih sore hari dan banyak aktifitas masyarakat di komplex pelaku tinggal, akhirnya team hanya melakukan pemantauan terhadap pelaku.
Pada hari Jumat tanggal 13/9/2024 sekitar 01:30 wita,tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku lelaki AS yang sedang pesta miras bersama teman-temannya di komplex perumahan lembe permai Kelurahan Wangurer utara Kecamatan Madidir Kota Bitung tanpa ada perlawanan.
kemudian dari hasil interogasi terhadap pelaku, team juga mengamankan barang bukti satu bilah pisau badik yang pelaku sembunyikan di lemari baju kamar rumahnya, Selanjutnya untuk pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung untuk di serahkan kepada penyidik sat reskrim.
Pasal yang di langgar pelaku Pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang No 12 Tahun 1951.
Jurnalis: Nando





