Nusantara Indo News.com.Bitung,Memanfaatkan suasana liburan tahun baru 2025, seorang pemuda warga Winenet II, mencoba mencari titik lengah petugas dengan mengedarkan obat keras Jenis trihexypenidyl (heximer) Obat kuning, namun sial bagi pelaku saat sedang memegang paket obat keras, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bitung langsung manangkap pelaku, Jumat (3/1/2025).
Kronologis penangkapan,Pada hari jumat (3/1/2025) memdapat informasi masyarakat tentang dugaan adanya peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl oleh salah satu warga di wilayah Kelurahan Winenet II Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Kasat Resnarkoba AKP IRWAN TARIGAN.,SH memberikan AAP kepada Kanit opsnal dan anggota Opsnal untuk menyelidiki informasi tersebut, selanjutnya tim opsnal yang dipimpin AIPTU MATTINETTA bersama anggota opsnal melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi, akhirnya Tim Opsnal mendapatkan nama pelaku dan langsung mencari keberadaan pelaku, pada pukul 19:30 wita pelaku lelaki ZRA alias Kiki berhasi di amankan di Kos-kosan digon kompleks SMP 12 Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir Kota Bitung.
Pada saat diamankan pelaku lelaki ZRA alias Kiki sedang memegang 1 (paket) yang telah dibuka isinya berisi 3 (tiga) toples plastik obat keras diduga trihexypenidyl bertuliskan hexymer isinya masing-masing antara lain,
– Toples 1 berisi 1062 (seribu enam puluh dua) butir
– Toples 2 berisi 1084 (seribu delapan puluh empat) butir
– Toples 3 berisi 1048 (seribu empat puluh delapan) butir,
– total keseluruhan 3194 (tiga ribu seratus sembilan puluh empat ) butir obat diduga jenis Trihexypenidyl berwarna kuning.
Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa pelaku sudah 3 kali memesan obat dan pengirimannya melalui Jasa pengiriman, pelaku juga mengakui bahwa sudah 2 kali menjual/edar kepada saksi lelaki KRITIANDO SUAWA dan Saksi lelaki M HAIKAL PATEDA, pelaku menjual obat keras trihexypenidyl dengan harga Rp. 10.000(sepuluh ribu rupiah) per Butir.
Kasat Res Narkoba Polres Bitung IPTU IRWAN TARIGAN SH ketika dikonfirmasi terkait kasus ini,membenarkan adanya penangkapan hingga Lebih lanjut Kasat menjelaskan bahwa Barang Bukti yang di amankan adalah 3194 (tiga ribu seratus sembilan puluh empat ) butir Obat Trihexypenidyl berwarna kuning dan 1 (satu) buah hp OPPO A11 berwarna biru.
Kasat juga menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bitung untuk dimintai keterangan pemeriksaan serta akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal yang disangkahkan adalah Pasal 435 subs Pasal 436 uu no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Harto





