Unit PPA Sat Reskrim Polres Bitung Menahan Perempuan ARK (28 tahun) Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Anak

 

 

Bacaan Lainnya

Nusantara Indo News.com-Bitung-Sulut,Pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 Pukul 17:22 wita,Lelaki TM orang tua korban melaporkan perempuan ARK ke SPKT Polres Bitung, karena telah menjual anak perempuannya (korban DCM 16 tahun) kepada lelaki hidung belang.

 

Adapun kronologis kejadiannya,Pada tanggal 15 September 2024 korban perempuan DCM ditemukan oleh orang tuanya Pelapor Lelaki TM di salah satu Home Stay di Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa Kota Bitung bersama Pelaku Perempuan ARK.

 

Korban telah di perdagangkan dalam praktek prostitusi oleh pelaku dimana setiap Korban melayani tamu (lelaki hidung belang) mendapatkan hasil sebesar Rp.500.000,- dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000,- setiap kali melayani tamu (lelaki hidung belang), atas kejadian tersebut orang tua korban keberatan dan meminta agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Diketahui bahwa praktek prostitusi ini pelaku lakukan kepada korban sudah beberapa kali, berawal dari perkenalan antara korban dan pelaku pada bulan Maret 2024 sampai tanggal 12 September 2024.

 

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bitung IPDA NABILA AZIJAH ADAMA.,STrK saat di konfirmasih membenarkan penanganan kasus tersebut dan saat ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka pelaku ditahan Rutan Polres Bitung menunggu proses hukum lebih lanjut.

 

Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 UU RI. NO.35 THN.2014.

 

Jurnalis: Nando

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *