PALI –Sumatera Selatan,Suarajurnalis.com- Unit Reskrim Polsek Penukal, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berupa pencurian kabel elektrik sensor pada alat berat milik PT Bina Rekayasa Anugerah. Seorang pria berinisial Tz (33), diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 300 juta.
Terduga pelaku diamankan pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di dekat SPU Abab 2, Desa Pengabuan Timur, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., CPHR, bersama anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana pencurian tersebut,” ujar Kapolsek Penukal.
Kasus pencurian itu diketahui terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu, satu buah kabel elektrik sensor pada alat berat motor grader Komatsu milik PT Bina Rekayasa Anugerah yang terparkir di dekat SPU Abab 2 diduga dicuri.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Penukal pada Jumat (30/10/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi mengidentifikasi inisial Tz, warga Desa Prambatan, Kecamatan Abab, sebagai terduga pelaku. Petugas kemudian mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, Tz mengakui telah melakukan pencurian kabel elektrik sensor pada alat berat milik perusahaan tersebut.
“Terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu buah kabel elektrik sensor pada alat berat motor grader Komatsu milik PT Bina Rekayasa Anugerah,” jelas Kapolsek Penukal.
Dalam perkara ini, polisi mencatat kerugian perusahaan mencapai Rp 300 juta. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
(Usm)





