SuaraJurnalis.Com|BOLAANG MONGONDOW TIMUR – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Garini kian menjadi perhatian publik. Dua nama, Hangki Sengkey dan Icad, mencuat dan diduga memiliki peran penting dalam aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut.
Persoalan ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran pertambangan biasa. Jika benar aktivitas PETI berlangsung di kawasan HPT Garini tanpa izin yang sah, maka persoalan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran hukum pertambangan sekaligus ketentuan perlindungan kawasan hutan.
POLRES BOLTIM DAN POLDA SULUT JANGAN HANYA DIAM!
Publik kini menunggu langkah konkret Polres Bolaang Mongondow Timur dan Polda Sulawesi Utara. Jangan sampai aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan HPT justru terkesan dibiarkan tanpa penindakan yang transparan.
Aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Periksa siapa pemilik alat berat, siapa pemodal, siapa pengendali operasional, siapa yang mengatur distribusi hasil tambang, serta siapa saja yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Jangan hanya operator dan pekerja lapangan yang diperiksa apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak-pihak yang lebih besar.
KAPOLDA SULUT HARUS TURUN TANGAN!
Kapolda Sulawesi Utara diminta memberikan perhatian serius terhadap dugaan PETI di HPT Garini. Jangan sampai penanganan di tingkat wilayah berjalan tanpa kejelasan dan kepastian hukum.
Polres Boltim juga dituntut menunjukkan keseriusan melalui langkah penegakan hukum yang terukur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, siapa pun orangnya.
HANGKI SENGKEY DAN ICAD HARUS DIBERI RUANG KLARIFIKASI
Munculnya nama Hangki Sengkey dan Icad harus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menguji seluruh informasi yang berkembang. Keduanya perlu dimintai klarifikasi apabila terdapat bukti awal yang relevan.
Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan normatif bahwa aparat sedang melakukan pemantauan. Publik membutuhkan tindakan nyata, hasil penyelidikan yang jelas, dan kepastian apakah aktivitas PETI tersebut memiliki dasar perizinan atau justru melanggar hukum.
JANGAN BIARKAN HPT GARINI MENJADI ARENA BISNIS ILEGAL!
Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan siapa pun. Kawasan hutan harus dilindungi, kerusakan lingkungan harus dicegah, dan setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Kini bola berada di tangan Polres Boltim dan Polda Sulut. Masyarakat menunggu: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau dugaan aktivitas PETI di HPT Garini akan terus menjadi persoalan tanpa penyelesaian (Tim.Investigasi)





