SuaraJurnalis.Com|MANADO, SULAWESI UTARA – Langkah tegas dan penindakan serentak terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Polda Sulawesi Utara mendapat apresiasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia (LSM GTI).
Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia, Fikri Alkatiri, menilai langkah tersebut merupakan upaya strategis dan sangat efektif dalam memutus mata rantai kejahatan lingkungan yang selama ini diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri melalui aktivitas pertambangan ilegal.
Menurut Fikri, kerusakan hutan dan lingkungan akibat praktik PETI bukan persoalan sederhana. Dampaknya dapat diwariskan kepada generasi mendatang, sementara keuntungan justru dinikmati oleh segelintir pihak yang diduga menjadi pemodal dan pengendali aktivitas pertambangan ilegal.
Fikri juga memberikan apresiasi terhadap kepemimpinan Kapolda Sulawesi Utara, Brigjen Pol Yudho Hermanto, khususnya dalam 100 hari kinerja awal kepemimpinannya. Ia menilai pengalaman Kapolda di bidang Propam menjadi salah satu modal penting dalam membangun ketegasan, integritas, dan pengawasan internal institusi kepolisian.
“Kami melihat ada langkah konkret dalam upaya pemberantasan PETI di Sulawesi Utara. Ini patut diapresiasi. Kami berharap ketegasan dan integritas Kapolda Yudho Hermanto dapat menjadi kekuatan untuk mewujudkan Sulawesi Utara yang bersih dari mafia pertambangan ilegal dan kejahatan lingkungan,” tegas Fikri.
Namun demikian, Fikri mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan PETI tidak boleh hanya diukur dari banyaknya lokasi tambang yang ditutup ataupun pekerja lapangan yang diamankan.
GTI mendesak Polda Sulut agar memperluas penindakan dengan membongkar jaringan di balik aktivitas PETI, mulai dari pemodal, pengendali operasional, penampung hasil tambang, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik pertambangan ilegal.
“Kami tidak ingin penindakan hanya menyentuh pekerja di lapangan. Siapa yang membiayai? Siapa yang mengendalikan? Ke mana hasil tambang dijual? Siapa yang menikmati keuntungan? Semua itu harus ditelusuri secara serius dan transparan. Jangan sampai pelaku lapangan ditindak, sementara pemodal dan aktor intelektual justru tetap bebas menikmati hasil kejahatan lingkungan,” ujar Fikri.
Lebih lanjut, GTI juga mendorong Kapolda Sulut Lewat Dir reskrimsus dan juga Kapolres Mitra melalui Kasat reskrim untuk menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan Tambang ilegal, melalui pendekatan Penegakan hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Dalam pernyataannya, Fikri turut meminta Polda Sulut mendalami informasi dan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Alason, Ratatotok, Minahasa Tenggara, yang dikaitkan dengan nama Nurbaya Supit alias Maya.
GTI meminta agar dugaan tersebut tidak dibiarkan menjadi isu tanpa kejelasan. Aparat penegak hukum perlu melakukan verifikasi, penyelidikan, serta pemeriksaan secara profesional apabila ditemukan indikasi dan bukti yang relevan.
“Kami meminta Kapolda Sulut memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas PETI di kawasan Alason, termasuk informasi mengenai Nurbaya Supit alias Maya yang disebut-sebut masih memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan di Ratatotok. Jika memang terdapat bukti keterlibatan, kami mendesak agar diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.
GTI juga menekankan pentingnya penelusuran aset, transaksi keuangan, dan dugaan aliran keuntungan hasil pertambangan ilegal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang TPPU.
Di akhir pernyataannya, Fikri menegaskan “KUHAP 184 ayat 2: Hal yang sudah di ketahui Umum tidak perlu Pembuktian”
Dan bahwa pemberantasan PETI harus menjadi komitmen berkelanjutan, bukan sekadar operasi sesaat. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa tebang pilih.
GTI menyatakan siap mendukung langkah Polda Sulut dalam menjaga keamanan, menyelamatkan kawasan hutan, serta mendorong penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
“Hutan adalah warisan untuk generasi mendatang, bukan ladang keuntungan bagi mafia pertambangan ilegal. Sulawesi Utara harus bebas dari PETI dan kejahatan lingkungan!” tutup Fikri Alkatiri.(Tim.Investigasi)





