Nusantara Indo News.com.Bitung,Pencemaran limbah cair oleh PT Futai Sulawesi Utara di Kelurahan Tanjung Merah kembali menjadi sorotan tajam. Meski laporan dari warga terus berdatangan, instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), GAKKUM, dan aparat penegak hukum (APH) seolah menutup mata. Limbah cair berwarna putih dengan bau menyengat ini masih mengalir bebas ke sungai, menyebabkan kerusakan lingkungan dan kematian ikan.
“Masalah ini sudah berkali-kali dibahas, mediasi pun sudah dilakukan. Tapi nyatanya limbah terus mencemari sungai. Apakah pemerintah hanya menjadi penonton?” kritik seorang warga.
Menurut Permen LHK No. P.5 Tahun 2021, setiap perusahaan penghasil limbah cair wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk memastikan limbah yang dibuang aman dan sesuai baku mutu lingkungan. Namun, PT Futai diduga belum memiliki izin pengelolaan limbah yang sah, meski terus beroperasi tanpa hambatan.
Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan DLH untuk melakukan pengawasan dan penindakan tegas atas pelanggaran lingkungan. Pasal 98 undang-undang tersebut mengancam pelaku pencemaran dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Ironisnya, meski laporan warga sudah sampai ke GAKKUM Sulawesi Utara, hingga kini tidak ada langkah investigasi atau penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut.
Warga mencurigai adanya perlindungan dari pihak-pihak berkepentingan terhadap PT Futai. Dugaan ini muncul karena meskipun pencemaran sudah jelas, tidak ada tindakan konkret dari instansi terkait. “Kami merasa perusahaan ini dilindungi oleh oknum di pemerintahan. Kalau tidak, kenapa mereka terus dibiarkan beroperasi meski melanggar aturan?” tanya seorang tokoh masyarakat.
DLH, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi lingkungan, justru dianggap absen dalam menjalankan tugasnya. GAKKUM dan APH pun turut disorot karena tidak menjalankan kewenangan untuk menindak perusahaan yang mencemari lingkungan.
Warga Kelurahan Tanjung Merah mendesak DLH, GAKKUM, dan APH untuk segera menghentikan operasi PT Futai hingga perusahaan tersebut mematuhi seluruh peraturan lingkungan. Jika tidak, warga mengancam akan melibatkan lembaga-lembaga nasional untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Pembiaran ini hanya menunjukkan bahwa pemerintah lebih berpihak pada perusahaan daripada rakyat. Kami akan terus bersuara sampai ada keadilan,” ujar seorang aktivis lingkungan.
Kasus ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Utara. Jika instansi terkait terus mengabaikan laporan warga, maka kerusakan lingkungan akan semakin parah, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin tergerus.
“Kami tidak butuh alasan atau janji lagi. Kami ingin tindakan nyata. Jika tidak, maka publik berhak mempertanyakan, siapa yang sebenarnya dilindungi oleh hukum?” ujar warga dengan penuh harapan sekaligus kekecewaan.
Nando


