Laporan Tanah Herman Loloh Terbengkalai 1 Tahun 7 Bulan, Polres Bitung Dikritik Lamban dan Tidak Profesional

 

 

Bacaan Lainnya

Nusantara Indo News.com.Bitung,Kasus dugaan penyerobotan tanah milik Herman Loloh kembali menjadi sorotan tajam. Laporan yang dilayangkan sejak 20 Mei 2023 hingga kini belum juga menunjukkan tanda-tanda penyelesaian oleh Polres Bitung. Di bawah kepemimpinan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH, institusi tersebut dinilai tidak profesional dan lamban dalam memberikan kepastian hukum.

 

Robby Supit, kuasa keluarga Herman Loloh, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini penuh kejanggalan. Ia menyoroti sikap Polres Bitung yang terkesan mengabaikan fakta dan tidak serius menindaklanjuti laporan.

 

Kronologis Penanganan yang Sarat Masalah,

1. Laporan Mandek di Polres Bitung

Herman Loloh melaporkan dugaan penggelapan dan penyerobotan tanah dengan sertifikat SHM 135 dan SHM 136 yang dilakukan PT MSM/PT TTN. Namun, laporan tersebut tidak kunjung menunjukkan perkembangan berarti selama hampir dua tahun.

 

2. Klarifikasi BPN yang Tidak Ditindaklanjuti

Surat dari Kepala BPN Kota Bitung menyatakan bahwa lokasi tanah SHM 135 dan SHM 136 berbeda dengan SHM 157 yang diklaim perusahaan tambang. Fakta ini seharusnya menjadi dasar kuat dalam penyidikan, tetapi Polres Bitung tidak mengambil langkah tegas.

 

3. Berkas Kembali Tanpa Tindak Lanjut

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang diajukan Polres Bitung ke Kejaksaan Negeri Bitung dikembalikan. Anehnya, berkas perkara pun tidak dilimpahkan kembali, memunculkan dugaan adanya upaya sengaja memperlambat proses hukum.

 

4. Pertemuan Tanpa Kuasa Hukum

Penyidik Polres Bitung meminta keluarga pelapor bertemu dengan pihak perusahaan tanpa didampingi kuasa hukum. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menawarkan kompensasi yang ditolak karena jumlahnya jauh dari nilai tanah yang disengketakan.

 

5. Arah Penyidikan yang Berubah

Alih-alih menyelidiki dugaan penyerobotan dan penggelapan tanah, Polres Bitung justru meminta keluarga Herman Loloh membuat laporan baru dengan terlapor mantan pejabat kecamatan atas dugaan pemalsuan dokumen.

 

6. Atensi Wakapolda Sulut

Kasus ini baru mendapat perhatian serius setelah Wakapolda Sulut Brigjen Pol. Bahagia Dachi memanggil pihak-pihak terkait pada November 2024. Wakapolda memerintahkan agar penyidikan segera dituntaskan dan dilaporkan hasilnya.

 

Penanganan kasus yang berlarut-larut ini dinilai melanggar asas kecepatan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 serta KUHAP Pasal 109 Ayat 1, yang menyatakan bahwa penyidikan harus memberikan kepastian hukum kepada para pihak, baik melalui pelimpahan ke kejaksaan maupun penghentian penyidikan secara jelas.

 

“Sudah 1 tahun 7 bulan berlalu, tetapi tidak ada hasil yang signifikan. Jangan sampai kasus ini menambah daftar panjang ketidakpercayaan masyarakat terhadap Polres Bitung,” tegas Robby Supit.

 

Ia menambahkan, penanganan yang lamban ini mencoreng nama baik kepolisian dan menciptakan preseden buruk bagi masyarakat pencari keadilan. “Masyarakat butuh tindakan nyata, bukan janji tanpa hasil,” katanya.

 

Kapolres Bitung diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kasus ini, sesuai arahan Wakapolda Sulut. Penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke kejaksaan menjadi hal yang mendesak untuk memberikan keadilan kepada keluarga Herman Loloh yang telah lama menunggu.

 

Masyarakat kini menanti bukti nyata dari Polres Bitung bahwa institusi ini masih mampu menegakkan hukum secara transparan dan profesional. Jika tidak, kasus ini hanya akan memperburuk citra kepolisian di mata publik.

 

Nando

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *