Nusantara Indo News.com.Bitung,Kegiatan penimbunan BBM Solar Subsidi secara ilegal makin marak di Kota Bitung, hal ini dilakukan oleh para mafia solar secara terang-terangan tanpa ada rasa takut tersandung masalah hukum.
Salah satunya kendaraan bermuatan tangki solar bernama PT Sinar Binuang Amanah di perusahaan PJK Aertembaga kota Bitung Jum’at (29/11/2024).
Transaksi BBM ilegal solar ini sering kali tidak di seriusi oleh aparat penegak hukum (APH).
Ketua umum Prabu Sulawesi Utara Adriyanto angkat bicara dimana BBM ilegal bersubsidi ini sangat meresahkan merugikan orang banyak terutama masyarakat nelayan kecil dan pengguna kendaraan lainnya.
Saya berharap kepada APH untuk menindak tegas para mafia BBM solar ilegal yang akhir-akhir ini masih saja menjalankan bisnis ilegal nya itu.
Jelas hal ini sudah melanggar UU pasal 55 UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah menjadi pasal 40 angka 9 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
PT Sinar Binuang Amanah sudah sangat jelas menabrak undang-undang melanggar hukum dengan acuan nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah dapat di pidanakan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Jurnalis: Nando


