Diduga Ada Pemerasan oleh Oknum Perusahaan Tambang dalam Pembebasan Lahan di Pinasungkulan Bitung

 

Nusantara Indo News.com .Bitung-Sulut, Proses pembebasan lahan di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, yang dilakukan oleh perusahaan tambang emas PT MSM/PT TTN, diduga diwarnai oleh tindakan pemerasan oleh oknum pimpinan perusahaan. Salah seorang pemilik lahan mengungkapkan bahwa pembayaran lahan yang dilakukan perusahaan tersebut melibatkan permintaan uang dari oknum berinisial “DS,” dengan dalih uang tersebut akan diberikan kepada pejabat tinggi di Kota Bitung.

Bacaan Lainnya

 

Pemilik lahan tersebut menuturkan bahwa saat pembayaran lahan, “DS,” yang ditemani oleh pejabat kecamatan berinisial “DR,” meminta sejumlah uang sebagai “jatah” untuk petinggi di kota tersebut. “Pembayarannya sudah selesai, tapi harus ada jatah untuk pejabat Kota Bitung,” kata “DS” seperti diceritakan oleh pemilik lahan.

 

Akhirnya, pemilik lahan menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta yang dibungkus dalam kertas koran kepada “DS.” Namun, setelah salah satu kerabat keluarga pemilik lahan mengonfirmasi hal tersebut dengan pejabat yang dimaksud, diketahui bahwa pejabat tersebut tidak pernah menerima dana apapun, baik dari pihak penjual maupun perusahaan.

 

Selain itu, pemilik lahan juga mengaku dipersulit dalam proses pembayaran oleh “DS” dengan alasan tanah tersebut bermasalah dengan seseorang berinisial “GW.” Meskipun pemilik lahan menegaskan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa, ia akhirnya menyerahkan lebih dari satu miliar rupiah kepada “GW” untuk memperlancar proses pembayaran.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena adanya dugaan pemerasan yang melibatkan oknum perusahaan dan mencatut nama pejabat publik, yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses bisnis PT MSM/PT TTN. Praktik yang diduga melibatkan pemaksaan ini dinilai mencederai prinsip-prinsip etika bisnis yang sehat.

 

Robby Supit, seorang aktivis dari Kota Bitung, mendesak PT MSM/PT TTN untuk segera mengambil langkah-langkah konkret guna menyelesaikan persoalan ini. Berikut beberapa saran yang ia berikan kepada perusahaan:

 

1. Melakukan Investigasi Internal: PT MSM/PT TTN perlu segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan adanya dugaan pemerasan yang melibatkan oknum pimpinan perusahaan. Jika terbukti, tindakan tegas harus dilakukan untuk menunjukkan komitmen perusahaan terhadap integritas.

 

2. Menghindari Praktik Tidak Etis: PT MSM/PT TTN harus memegang teguh prinsip etika bisnis dan menghindari segala bentuk manipulasi atau pemaksaan dalam proses pembebasan lahan. Transparansi dan legalitas adalah kunci dalam setiap transaksi.

 

3. Melibatkan Pihak Berwenang: Untuk memastikan proses yang adil, perusahaan sebaiknya melibatkan pihak berwenang atau pihak ketiga yang independen dalam urusan pembebasan lahan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

 

4. Edukasi dan Sosialisasi Prosedur: Perusahaan perlu menyosialisasikan prosedur resmi pembebasan lahan kepada masyarakat agar mereka memahami proses yang benar dan tidak mudah menjadi korban permainan oknum.

 

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi perusahaan-perusahaan besar lainnya akan pentingnya menjaga kejujuran, etika, dan transparansi dalam setiap langkah bisnis yang diambil.

 

Jurnalis: Nando

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *