Dugaan Korupsi Pada Dinas Perikanan Kota Bitung: Proyek Budidaya Air Tawar Bermasalah

 

 

Bacaan Lainnya

Nusantara Indo News.com.Bitung,Proyek Pekerjaan Pembangunan Budidaya Air Tawar di bawah Dinas Perikanan Kota Bitung kini menjadi sorotan setelah ditemukan adanya dugaan indikasi kuat korupsi.

 

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sulawesi, terdapat kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan dalam proyek yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023 ini.

 

Proyek senilai Rp199.000.000,00 yang dilaksanakan oleh CV OEL itu dinyatakan selesai 100% pada 14 Oktober 2023, sesuai Berita Acara Serah Terima (PHO) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa.

 

Namun, hasil audit BPK mengungkap ketidaksesuaian antara laporan penyelesaian pekerjaan dan kondisi di lapangan, sehingga diduga terjadi manipulasi volume pekerjaan.

 

Menurut data yang diterima, pembayaran proyek dilakukan dalam dua tahap, yaitu:

1. SP2D Nomor 006236 sebesar Rp189.050.000,00 pada 19 Oktober 2023.

2. SP2D Nomor 006323 sebesar Rp9.950.000,00 pada 25 Oktober 2023.

 

Dengan pembayaran 100% ini, timbul pertanyaan besar mengenai proses verifikasi oleh pihak terkait, termasuk PPK.

 

Tidak ada adendum atas Surat Perintah Kerja (SPK), meskipun dugaan kekurangan volume pekerjaan sudah mulai tercium sejak awal.

 

Proyek ini seharusnya selesai dalam waktu 60 hari kalender sejak 16 Agustus hingga 14 Oktober 2023.

 

Namun, tanpa adanya perubahan dalam kontrak, proyek tetap dinyatakan selesai, meski laporan audit membuktikan adanya kekurangan signifikan.

 

Temuan ini mengarah pada dugaan korupsi dan kelalaian administrasi.

 

“Kalau memang ada kelebihan pembayaran karena kekurangan volume, berarti ada pihak yang sengaja memanipulasi data agar pembayaran bisa dicairkan 100%.

 

Ini jelas merugikan keuangan daerah,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

 

Polres Bitung kini didesak untuk segera memeriksa Kepala Dinas Perikanan Kota Bitung sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini.

 

Selain itu, penyedia jasa, yakni CV OEL, juga harus dimintai keterangan terkait laporan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

 

“Jika benar terbukti, maka ini adalah kasus korupsi yang harus diusut tuntas. Dana publik jangan sampai disalahgunakan,” tambahnya lagi

 

Publik berharap penegak hukum serius menangani kasus ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya.

 

Nando

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *