Nusantara Indo News.com.Bitung,Tim Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran obat bebas terbatas jenis IFARSYL, Senin (2/12/2024) pukul 15:30 WITA. Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Irwan Tarigan, S.H., bersama KBO Resnarkoba IPDA A.K. Mahaleng dan tim opsnal.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah perempuan berinisial AG alias Asty (23), warga Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian; lelaki berinisial IYA alias Vandi (22), warga Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir; dan perempuan berinisial RP alias Ai (20), warga Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Aertembaga.
Kronologi Penangkapan, bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa peredaran obat-obatan di wilayah Kelurahan Bitung Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan menangkap IYA alias Vandi yang kedapatan membawa satu paket besar berisi obat diduga IFARSYL sebanyak 600 butir.
Hasil interogasi awal terhadap Vandi mengarahkan tim kepada RP alias Ai. Setelah dilakukan pemeriksaan, RP mengungkapkan bahwa obat tersebut dipesan oleh AG alias Asty. Tidak lama kemudian, Asty menyerahkan diri ke Mapolres Bitung dan mengakui telah memesan obat tersebut sebanyak 5 kali, menggunakan alamat tempat kerja Vandi untuk pengiriman.
Pelaku Vandi dan RP juga mengakui bahwa mereka pernah menjual obat jenis IFARSYL kepada sejumlah saksi, yaitu Dimas, Randy, dan Adi.
Barang Bukti dan Proses Lanjutan, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 kotak obat bebas terbatas diduga IFARSYL, dengan masing-masing kotak berisi 100 butir, total sebanyak 600 butir. Kasat Narkoba IPTU Irwan Tarigan membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa Vandi dan RP bertindak sebagai perantara untuk Asty.
Hingga Kini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Irwan Tarigan.
Polres Bitung terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat bebas terbatas yang berpotensi disalahgunakan.
Nando





