Kemenag Minahasa Tenggara Lakukan Pendataan dan Pengawasan Sertifikasi Halal untuk Pelaku UMKM

 

 

Bacaan Lainnya

Nusantara Indo News.com. Mitra-Sulut,Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Tenggara berkordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar kegiatan pendataan dan pengawasan terhadap pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) serta produk kemasan pada Jumat, 18 Oktober 2024. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahap pertama program Pengawasan Sertifikat Halal dan Pengwajiban Sertifikat Halal yang berlangsung secara nasional.

 

Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini, Kemenag Minahasa Tenggara menugaskan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan. Zulkarnain Makatutu, S.HI., bertindak sebagai Koordinator Pengawas Jaminan Produk Halal, didampingi oleh Rahmad Hidayad, S.HI., sebagai pendamping Jaminan Produk Halal.

 

Selama kegiatan pengawasan, tim menemukan bahwa banyak pelaku usaha UMKM di wilayah Minahasa Tenggara yang masih kurang memahami pentingnya kepemilikan sertifikat halal. Para pelaku usaha ini belum sepenuhnya menyadari urgensi sertifikat tersebut sebagai salah satu bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

 

Selain itu, tim pengawas juga mendapati sejumlah produk dalam kemasan yang masih belum memenuhi ketentuan pelabelan halal sesuai standar yang ditetapkan. Beberapa produk ditemukan menggunakan logo halal yang tidak sesuai dengan aturan, yang dapat menimbulkan kebingungan bagi konsumen dalam mengidentifikasi kehalalan produk tersebut.

 

Melalui kegiatan ini, Kemenag Minahasa Tenggara berharap dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha terkait pentingnya sertifikat halal sebagai bentuk perlindungan konsumen dan jaminan kualitas produk. Koordinator Pengawas Jaminan Produk Halal, Zulkarnain Makatutu, S.HI., menekankan bahwa kegiatan pengawasan tahap pertama ini menjadi langkah awal dalam mengedukasi pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal.

 

“Kami berupaya memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha bahwa kepemilikan sertifikat halal bukan hanya untuk memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga sebagai wujud kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen terhadap kualitas produk yang dihasilkan,” ujar Zulkarnain.

 

Lebih lanjut, Rahmad Hidayad, S.HI., sebagai pendamping Jaminan Produk Halal, menambahkan bahwa program ini diharapkan dapat mendorong pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikasi halal agar produk yang dipasarkan dapat memenuhi standar yang diharapkan oleh konsumen.

 

Jurnalis: Nando

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *