SuaraJurnalis.Com/BATAM
Sabtu, 17 Oktober 2026
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di Waduk Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kini semakin menjadi sorotan publik. Setelah penelusuran langsung ke lokasi, sejumlah informasi muncul yang belum mendapat penjelasan resmi dari pihak manajemen. Mulai dari status perizinan, aktivitas di daratan, hingga klaim bahwa proyek telah beroperasi selama sekitar enam bulan.
Sorotan ini mencakup transparansi dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, aktivitas pematangan lahan di daratan sekitar waduk, serta informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan. Persoalan ini menjadi penting karena Waduk Tembesi memiliki fungsi strategis sebagai sumber air baku bagi masyarakat Kota Batam. Setiap aktivitas di kawasan ini harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan lingkungan.
Pantauan Lapangan: Terlihat Aktivitas Penataan Lahan
Berdasarkan penelusuran langsung awak media di lokasi, terlihat jelas hamparan tanah merah, kendaraan operasional, material proyek, serta aktivitas penataan lahan yang berlangsung di kawasan sekitar waduk. Papan informasi proyek mencantumkan PT Nusantara Tembesi Baru Energi (PT NTBE) sebagai pemilik proyek, dengan PowerChina Hubei Engineering Co., Ltd. dan PT Hypec International sebagai kontraktor. Proyek PLTS Terapung berkapasitas 46 MWp tersebut dilengkapi gardu induk dan jaringan listrik 20 kV. Keberadaan papan informasi memberikan identitas proyek, namun belum menjawab pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen perizinan dan kesesuaian kegiatan di lapangan.
Petugas Keamanan Sebut Proyek Telah Beroperasi Sekitar Enam Bulan
Saat awak media berada di lokasi, seorang petugas keamanan yang memperkenalkan diri sebagai Luky menyebut bahwa proyek PLTS tersebut telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan krusial: apa yang dimaksud dengan “beroperasi”? Apakah merujuk pada masa konstruksi, uji coba fasilitas, atau pengoperasian komersial pembangkit listrik? Kepastian ini penting agar publik memahami tahapan proyek yang sebenarnya, termasuk pemenuhan persyaratan teknis sebelum fasilitas dinyatakan beroperasi. Hingga saat ini, keterangan tersebut baru bersumber dari penjelasan petugas keamanan dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh manajemen PT NTBE.
Awak Media Dilarang Mengambil Foto, Manajer Disebut Sedang Sibuk
Ketika hendak mendokumentasikan kondisi lokasi, Luky menyampaikan bahwa pengambilan foto belum dapat dilakukan dan harus mendapat izin terlebih dahulu dari manajer bernama Rizky. Awak media kemudian meminta kesempatan bertemu langsung untuk memperoleh penjelasan resmi. Namun, Luky menyebut manajer tersebut sedang sibuk dan tidak dapat diganggu, lalu meminta nomor telepon awak media untuk komunikasi selanjutnya. Peristiwa ini tercatat dalam pantauan lapangan, meskipun demikian, larangan pengambilan gambar tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Yang dibutuhkan hanyalah kesempatan untuk memperoleh penjelasan resmi sehingga pemberitaan dapat berjalan berimbang.
Empat Subkontraktor Disebut Terlibat, Identitas Belum Diumumkan
Informasi lain yang juga menarik perhatian adalah keterangan Luky mengenai keterlibatan empat perusahaan subkontraktor dalam pengerjaan proyek tersebut. Namun, ketika ditanya nama dan ruang lingkup pekerjaan masing-masing perusahaan, Luky belum dapat menyampaikannya secara rinci. Kejelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat diperlukan untuk mengetahui pembagian tanggung jawab atas konstruksi, pengendalian dampak lingkungan, keselamatan kerja, dan pemenuhan persyaratan teknis. Redaksi belum menyimpulkan adanya masalah, namun informasi ini perlu diklarifikasi oleh pihak manajemen PT NTBE.
Konfirmasi via WhatsApp Belum Mendapat Tanggapan
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media melalui bantuan Luky telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada manajer Rizky melalui WhatsApp. Sejumlah hal penting ditanyakan, mulai dari status operasional proyek, kelengkapan perizinan, persetujuan lingkungan, pekerjaan pematangan lahan, hingga informasi mengenai empat subkontraktor yang disebutkan. Namun hingga berita ini disusun pada Sabtu, 17 Oktober 2026, belum ada tanggapan yang diterima. Tidak adanya jawaban saat ini tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atas dugaan pelanggaran. Ruang klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya bagi pihak manajemen PT NTBE.
Legalitas Proyek Harus Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Terbuka
Pertanyaan mendasar yang belum terjawab adalah apakah seluruh kegiatan yang berlangsung telah memiliki dasar hukum yang sah. Dokumen yang perlu diperiksa antara lain perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, izin penggunaan kawasan waduk, serta persyaratan teknis ketenagalistrikan. Khusus untuk pekerjaan pematangan lahan di daratan, perlu dipastikan apakah termasuk dalam lingkup proyek yang disetujui. Jika berada di luar persetujuan, instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta lapangan dan dokumen resmi. Kepastian hukum tidak boleh dibangun hanya berdasarkan dugaan.
Perlindungan Kualitas Air Waduk Tembesi Tidak Boleh Diabaikan
Waduk Tembesi bukan sekadar lokasi pembangunan, melainkan sumber air baku bagi warga Batam. Aktivitas penataan lahan di sekitarnya berpotensi meningkatkan limpasan sedimen ke badan air jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, perlu dipastikan apakah sistem pengendalian erosi, drainase, dan perlindungan kualitas air telah direncanakan dan dilaksanakan sesuai dokumen lingkungan yang disetujui. Pemeriksaan kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan di lapangan mutlak diperlukan. Ini bukan tuduhan pencemaran, melainkan hak masyarakat mendapatkan kepastian bahwa fungsi vital waduk tetap terjaga.
BP Batam dan Instansi Terkait Diminta Memberikan Penjelasan
BP Batam serta instansi berwenang di bidang lingkungan hidup, tata ruang, sumber daya air, dan ketenagalistrikan diharapkan memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing. Masyarakat berhak mengetahui apakah persetujuan yang diterbitkan telah dipenuhi dengan benar di lapangan. Keterbukaan informasi ini penting agar warga tidak berspekulasi sendiri mengenai proyek yang berada di kawasan strategis Kota Batam.
Energi Bersih Tetap Harus Berjalan Sesuai Aturan Hukum
Pengembangan energi terbarukan memang sangat didukung. Namun tujuan mulia ini tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi hukum dan melindungi lingkungan. Sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, setiap kegiatan pembangunan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang dibutuhkan saat ini bukan saling tuduh, melainkan keterbukaan dokumen, pemeriksaan objektif oleh instansi berwenang, dan penjelasan yang transparan dari pihak manajemen PT NTBE.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pantauan lapangan, keterangan petugas keamanan, dan upaya konfirmasi tertulis. Tanggapan resmi dari manajemen PT NTBE belum diperoleh saat berita ini diterbitkan. Informasi mengenai klaim operasional enam bulan dan keterlibatan subkontraktor masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.
( Tim)





