Lemahnya Pengawasan Pemerintah dan Aparat di Bitung, PT Futai Terus Langgar Aturan Pengelolaan Limbah

 

 

Bacaan Lainnya

Nusantara Indo News.com.Bitung,Pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Futai Sulawesi Utara semakin menegaskan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum di Sulawesi Utara. Perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin pengelolaan limbah ini terus mencemari lingkungan tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang, meskipun sudah berulang kali mendapat sorotan warga dan media.

 

PT Futai diduga membuang limbah cair berbau busuk langsung ke aliran sungai di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari. Limbah tersebut menyebabkan kematian ikan dan kerusakan ekosistem perairan. Bau menyengat yang ditimbulkan limbah juga mengganggu kenyamanan warga di sekitar. Hingga saat ini, belum ada langkah nyata dari pemerintah Kelurahan, Kecamatan, atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung untuk menghentikan pencemaran tersebut.

 

Upaya mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah kelurahan, camat, DLH, dan Polsek Matuari hanya menjadi formalitas belaka. PT Futai tetap mengabaikan kesepakatan yang dibuat dengan warga, tanpa memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya. Pencemaran lingkungan terus terjadi, namun pemerintah daerah seolah menutup mata.

 

Tidak hanya mencemari sungai, PT Futai juga diduga menyerobot lahan pemakaman warga untuk menanam pipa pembuangan limbah yang direncanakan akan langsung dibuang ke laut. Warga yang mengetahui aksi ini segera menghentikan penggalian dengan ekskavator. Namun, respons lambat dari aparat menunjukkan kurangnya keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

 

Perusahaan Daerah Membangun Sulut Hebat, yang mengelola Kawasan Ekonomi Khusus tempat PT Futai berada, juga dianggap gagal menjalankan tanggung jawabnya. Pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan aparat penegak hukum hingga kini belum mengambil langkah tegas, meski pelanggaran lingkungan ini sudah berlangsung lama. Warga mempertanyakan, apakah ada pembiaran sistematis terhadap perusahaan yang merusak lingkungan ini?

 

Masyarakat mendesak agar operasional PT Futai dihentikan sementara hingga perusahaan dapat menyelesaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Lebih jauh lagi, warga meminta pemerintah Kelurahan, Kecamatan, DLH Kota Bitung, hingga Gakkum Sulawesi Utara untuk mengevaluasi kinerja mereka yang dianggap lemah dalam melindungi lingkungan dan hak warga.

 

Kasus PT Futai ini membuka mata publik akan minimnya keberanian pemerintah dan aparat dalam menindak perusahaan yang melanggar aturan. Jika pemerintah dan aparat terus membiarkan hal ini terjadi, tidak hanya lingkungan yang rusak, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara juga akan tergerus.

 

Kini, masyarakat hanya bisa berharap ada tindakan nyata dari pemerintah dan aparat sebelum kerusakan lingkungan semakin parah. Akankah mereka menjawab tuntutan warga, atau membiarkan PT Futai terus melanggar aturan?.

 

Nando

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *