Pemilik PT Futai Sulawesi Utara Diduga Terlibat Pencemaran Warga Desak Penyelidikan

 

 

Bacaan Lainnya

Nusantara Indo News.com,Bitung-Sulut,Kasus pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Futai Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut dituding mencemari lingkungan di Kelurahan Tanjung Merah, Kota Bitung, dengan insiden pencemaran yang telah terjadi sebanyak empat kali. Warga setempat kini mendesak agar pemilik perusahaan segera diperiksa dan diproses hukum.

 

Kasus ini mencemarkan nama baik Kelurahan Tanjung Merah, yang sebelumnya meraih penghargaan sebagai juara pertama dalam Lomba Antardesa dan Kelurahan di tingkat Provinsi Sulawesi Utara. Kejadian ini mengecewakan warga yang merasa bangga dengan prestasi tersebut, namun kini harus menghadapi masalah lingkungan yang meresahkan.

 

Meskipun sudah ada empat kali mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung bersama masyarakat dan pihak kelurahan, pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Futai Sulawesi Utara belum juga terhenti. Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak serius dalam memperbaiki sistem Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dimilikinya.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha diwajibkan mengelola lingkungan secara bertanggung jawab dan dilarang melakukan tindakan yang menyebabkan pencemaran. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pidana.

 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan juga mewajibkan perusahaan memiliki izin lingkungan yang valid dan disertai dengan AMDAL yang sesuai. Dalam hal terjadi pelanggaran, Dinas Lingkungan Hidup seharusnya mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut izin usaha perusahaan. Namun, hingga saat ini, PT Futai Sulawesi Utara belum mendapatkan sanksi yang jelas, meskipun telah terjadi beberapa kali insiden pencemaran.

 

Lambannya tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung dan Gakkum (Penegakan Hukum) Provinsi Sulawesi Utara memunculkan spekulasi di masyarakat. Warga menduga ada kepentingan tertentu yang menghambat penegakan hukum terhadap PT Futai Sulawesi Utara. Mereka mendesak agar pemilik perusahaan diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban atas pencemaran yang terjadi.

 

“Kami sudah cukup sabar. Pencemaran ini sudah empat kali terjadi, dan lingkungan kami terus rusak. Kami mendesak agar pemilik PT Futai Sulawesi Utara segera diperiksa. Jika terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas,” ungkap seorang warga Tanjung Merah yang enggan disebutkan namanya.

 

Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan nyata dan tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengembalikan martabat Kelurahan Tanjung Merah. Penegakan hukum yang lebih ketat dan pengawasan yang intensif diharapkan dapat menjadi solusi atas masalah ini.

 

Jurnalis: Nando

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *