Nusantara Indo News.com .Bitung-Sulut, PT Futai Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan setelah diduga melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan dengan membuang limbah pabrik ke aliran sungai Tanjung Merah. Perusahaan ini telah beberapa kali diprotes oleh warga sekitar dan mendapat perhatian dari media atas perilakunya yang dianggap merusak lingkungan.
Meskipun sudah empat kali membuat perjanjian dengan warga di hadapan pemerintah untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah, keluhan terus bermunculan. Baru-baru ini, warga yang melintas di depan pabrik mengeluhkan adanya tumpukan debu di badan jalan serta tebaran debu di udara yang berasal dari dalam area pabrik PT Futai. Debu tersebut diduga terbawa oleh kendaraan yang keluar masuk pabrik, sehingga mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.
Untuk menghindari protes terkait pembuangan limbah ke aliran sungai, PT Futai dilaporkan menggali kubangan besar sebagai tempat penampungan limbah. Namun, kubangan tersebut tidak dilapisi beton, sehingga limbah cair yang dibuang langsung terserap ke dalam tanah. Hal ini berpotensi mencemari air tanah dan lingkungan sekitarnya, memperparah kerusakan lingkungan.
Menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai standar yang ditetapkan. Pembuangan limbah tanpa izin atau tidak sesuai standar dapat dikenai sanksi hukum, mulai dari denda hingga pidana.
Pasal 69 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping atau pembuangan limbah yang merusak lingkungan. Pelanggaran aturan ini bisa dikenai sanksi pidana maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar. Selain itu, Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 mewajibkan setiap perusahaan yang menghasilkan limbah B3 untuk memiliki izin pengelolaan limbah B3.
Warga menyayangkan sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung dan GAKKUM Sulawesi Utara yang dinilai belum mengambil tindakan nyata terhadap dugaan pelanggaran PT Futai. Padahal, sesuai kewenangannya, kedua lembaga ini diharapkan menjadi ujung tombak dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan dan melindungi lingkungan dari kerusakan lebih lanjut.
Berdasarkan Pasal 95 UU No. 32 Tahun 2009, masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu, masyarakat diimbau terus melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Warga kini berharap pihak kepolisian dan kejaksaan mengambil alih untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap perusahaan ini. Mengingat sikap diam pemerintah daerah melalui DLH dan GAKKUM, warga menilai perlu adanya campur tangan penegak hukum untuk memastikan dugaan pelanggaran ini diselidiki dan ditindaklanjuti secara tegas.
Langkah penegakan hukum yang tegas diperlukan agar pencemaran lingkungan tidak terus berlanjut dan kesehatan warga tetap terjaga. Masyarakat berharap ada tindakan segera dan nyata dari pihak berwenang, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.
Jurnalis: Nando


