Suarajurnalis.com, Purworejo — DPP Rumah Hukum Indonesia atau disingkat RHI bekerja sama dengan BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) Kementrian Hukum Republik Indonesia dan LBH Surya Kusuma melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan Paralegal Angkatan III secara online dengan diikuti oleh 50 peserta dari perwakilan masing masing Provinsi seperti Provinsi Jawa Timur, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Banten, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Jambi dan Provinsi Riau yang berlangsung pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 dimulai pukul 07.30 sampai 16.30 wib hingga 3 (tiga) hari ke depan serta dilanjutkan Magang yaitu melaksanakan Aktualisasi Advokat Non Litigasi selama 3 (tiga) bulan yang pada akhirnya para peserta berhak menyandang gelar non akademik CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid).
Pelatihan paralegal di Indonesia dirancang untuk membekali peserta (advokat non litigasi) dengan pengetahuan dan keterampilan hukum dasar guna membantu masyarakat mengakses keadilan.
Materi pelatihan umumnya merujuk pada pedoman Kurikulum Kompetensi Paralegal yang disusun oleh Mahkamah Agung, Lembaga Administrasi Nasional RI dan BPHN Kementerian Hukum yang meliputi beberapa bidang utama sebagai berikut:
1. Bidang Pengetahuan Hukum Dasar,
Pengantar Hukum dan Demokrasi, Prinsip negara hukum, kepancasilaan, hierarki peraturan perundang-undangan, dan fungsi lembaga negara (eksekutif, legislatif, yudikatif).
Sistem Hukum Indonesia, Pemahaman tentang Hak Azasi Manusia (HAM) dan hak hak dasar warga Negara, Gender, minoritas, dan perlindungan kelompok rentan juga pengetahuan hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara.
2. Bidang Keterampilan Praktis (Keparalegalan)
Teknik Advokasi Non-Litigasi, Strategi pendampingan kasus tanpa melalui pengadilan,
Teknik Mediasi dan Negosiasi, Keterampilan penyelesaian sengketa di luar pengadilan,
Penyusunan Dokumen Hukum (Legal Drafting), Teknik membuat laporan, pengaduan, kronologis kasus, dan surat-surat hukum sederhana juga
Teknik Komunikasi serta Konsultasi Hukum.
3. Bidang Profesionalisme dan Etika.
Etika Profesi Paralegal, Nilai-nilai dasar, kode etik, dan batasan peran paralegal agar tidak bertindak sebagai Advokat Litigasi, istilahnya Advokat Non Litigasi.
Lebih lanjut pihak Ketua Panitia Penyelenggara Satriya Nugraha,S.P., CPLA (Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia, Kota Malang) menjelaskan bahwa CEO DPP Rumah Hukum Indonesia, Bapak Dr. Dwi Nurachman, S.H. M.H. beserta Direktur LBH Surya Kusuma Bapak Dr. Miftakhul Muin,S.H.,M.H.,CM mendukung terselenggaranya Kegiatan Diklat Paralegal Nasional Angkatan III ini di sela-sela kesibukannya beliau berdua “terangnya”.
Di akhir penutup Sekjend DPP RHI Ramli Achmad Rifai, S.Kom,M.M. CPLA yang juga sebagai moderator berharap agar para peserta bisa mengaplikasikan dan mengembangkan ilmunya sesuai arahan dari para Narasumber yang handal dari BPHN Antara lain Dr. Azhari,S.H.M.H., Dr. R. Syafaat Habibi,S.H.M.H. Sekretaris DPD Rumah Hukum Indonesia, Kota Malang Saudara Aswin Amirullah,S.H.,M.H. dan masih banyak Narasumber Berkompeten lainnya “pungkasnya”.
Reporter : Ms udi, CPLA/Deni ZM





