Nusantara Indo News.com .Bolmut-Sulut,Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Idrus Sante, melakukan monitoring langsung pelaksanaan sidang itsbat nikah yang diadakan di Kantor Desa Duini, Kecamatan Pinogaluman, Selasa (29/10/24).
Diketahui, pelaksanaan sidang istbat nikah ini dilakukan berdasarkan kerjasama 3 instansi, diantaranya Pengadilan Agama Boroko, Kantor Kemenag Bolmut, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Daerah Bolmut.
Sidang itsbat nikah ini merupakan salah satu program bersama dalam rangka meningkatkan tertib administrasi pernikahan, terutama bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Proses itsbat nikah memungkinkan pasangan untuk mendapatkan akta nikah yang diakui oleh negara, yang kemudian dapat digunakan untuk mengurus dokumen penting lainnya, seperti kartu keluarga dan akta kelahiran anak.
Namun pelaksanaan sidang ini menurut Kakan, tetap mengacu pada undang-undang perkawinan No. 16 Tahun 2019 tentang batas usia minimal 19 tahun bagi kedua pasangan.
Selebihnya lanjut Idrus, untuk mekanisme sidang berdasarkan Standar Pelayanan Operasional (SOP) Pengadilan Agama, dan hasilnya nanti akan ditetapkan oleh mereka, apakah dikabulkan atau ditolak pengajuan sidang dari pemohon.
Jurnalis: Nando