Laporan Dugaan Penggelapan Tanah oleh PT MSM/PT TTN Keluarga Herman Loloh Kini Ada Titik Terang

 

 

Bacaan Lainnya

Nusantara Indo News.com.Bitung,Setelah mangkrak selama 1 tahun 7 bulan, laporan dugaan penggelapan tanah milik keluarga Herman Loloh dengan terlapor PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) kini mulai menemukan titik terang. Dalam laporan polisi nomor SLTP/B/392/V/2023/SPKT/POLRESBITUNG/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 20 Mei 2023, pihak pelapor mengadukan tindakan penguasaan tanah tanpa izin oleh kedua perusahaan tersebut yang diduga melanggar hukum,Selasa (7/1/2025).

 

Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama, saat ditemui awak media pada 31 Desember 2024 di ruang kerjanya di Mako Polres Bitung, menyampaikan perkembangan terbaru. Ia memastikan bahwa gelar perkara akan dilakukan pada 13 Januari 2025 di Mako Polda Sulawesi Utara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

“Gelar perkara akan di laksanakan pada 13 januari 2025 di mako polda Sulut,” ujar Kasat Reskrim.

 

Informasi ini disambut baik oleh keluarga Herman Loloh, yang telah lama menanti kepastian hukum atas laporan mereka. Menurut pihak keluarga, tindakan PT MSM dan PT TTN yang diduga melakukan penambangan tanpa izin di atas tanah milik mereka telah merugikan hak-hak mereka sebagai pemilik sah.

 

Selain itu, masyarakat juga memandang perkembangan ini sebagai angin segar dalam penegakan hukum di wilayah Bitung. Dengan adanya gelar perkara, harapan agar kasus ini dapat segera terselesaikan secara adil semakin meningkat.

 

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk korporasi besar. Penegakan hukum yang transparan dan profesional oleh Polres Bitung diharapkan mampu membangun kembali rasa percaya publik terhadap institusi kepolisian.

 

“Saya berharap gelar perkara ini dilakukan dengan objektif dan profesional sehingga kasus ini dapat segera diselesaikan. Kepastian hukum sangat penting, tidak hanya bagi keluarga keluarga Herman Loloh, tetapi juga bagi masyarakat luas sebagai wujud keadilan,” ujar Robby Supit selaku penerima kuasa dari keluarga Herman Loloh.

 

Beberapa dasar hukum yang relevan dalam penanganan kasus ini mencakup:

1. Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penggelapan hak atas tanah.

 

2. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang melindungi hak kepemilikan tanah.

 

3. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan izin serta ganti rugi kepada pemilik tanah sebelum kegiatan pertambangan dilakukan.

 

Dengan sertifikat kepemilikan yang sah dan dokumen pendukung lainnya, tanah milik keluarga Herman Loloh seharusnya dilindungi oleh hukum. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan preseden positif bagi penyelesaian sengketa tanah lainnya di Indonesia.

 

Polres Bitung dan Polda Sulawesi Utara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum. Dengan demikian, rasa keadilan masyarakat dapat terwujud, dan hukum menjadi pilar yang dapat diandalkan oleh semua pihak tanpa kecuali.

 

Gelar perkara pada 13 Januari 2025 menjadi momentum penting dalam menyelesaikan kasus ini dan membawa harapan bagi keluarga Herman Loloh serta masyarakat yang mendambakan kepastian hukum.

 

Nando

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *