Diduga Kebal Pengawasan: Gudang Misterius di Top 100 Tembesi, Aktivitas Bongkar Muat Tanpa Identitas Berjalan Semarak Tanpa Takut Ditindak

 

SuaraJurnalis.Com/BATAM – Sebuah pemandangan yang sangat janggal dan mempertanyakan wibawa penegakan aturan di Kota Batam kini sedang berlangsung secara terang-terangan di kawasan Ruko Blok H Nomor 26 dan 27, Komplek Mall Top 100 Tembesi, Kecamatan Sagulung. Di lokasi strategis tersebut, aktivitas bongkar muat barang dalam skala besar dan berjumlah ribuan satuan berlangsung sangat sibuk dan rutin setiap sore, seolah tak peduli akan pengawasan maupun aturan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.

Pantauan mendalam awak media di lokasi membuktikan betapa leluasanya kegiatan yang sarat misteri ini beroperasi. Deretan truk pengangkut barang terlihat hilir mudik keluar-masuk kawasan tanpa hambatan. Puluhan pekerja tampak berlalu-lalang memindahkan tumpukan barang ke dalam bangunan ruko yang jelas-jelas telah dialihfungsikan menjadi gudang penyimpanan besar. Namun, yang paling mencolok dan mengundang pertanyaan tajam adalah: tidak ada satu pun papan nama perusahaan, identitas usaha, izin operasional, maupun informasi hukum apa pun yang terpasang di lokasi tersebut.

Ketiadaan tanda pengenal resmi pada usaha berskala besar ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan mengarah pada dugaan adanya upaya sengaja menyembunyikan identitas. Hal ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa kegiatan ini berjalan dengan perlindungan atau setidaknya mendapat “kelonggaran” yang tidak wajar dari pihak yang berwenang. Bagaimana mungkin aktivitas yang dilakukan secara terbuka, rutin, dan dalam skala masif ini bisa berlangsung berbulan-bulan lamanya tanpa pernah sekali pun tersentuh pemeriksaan?

Warga: “Sudah Lama Berjalan, Tapi Tidak Ada yang Bertindak!”

Kegelisahan warga sekitar semakin memuncak melihat ketidakberdayaan aparat dalam mengawasi lokasi tersebut. Salah satu warga yang memohon identitasnya dirahasiakan menyatakan keheranannya yang mendalam. Baginya, aktivitas ini bukanlah hal yang sulit ditemukan, melainkan justru sangat mencolok mata.

“Setiap sore pasti ramai sekali. Truk besar keluar masuk, bongkar muat sampai malam. Sudah sangat lama berjalan seperti itu, tapi sampai hari ini kami belum pernah melihat ada nama perusahaan atau izin yang dipajang. Kami bertanya-tanya: apakah usaha ini memang kebal hukum? Mengapa aparat tidak pernah turun meneliti? Apakah memang sudah sesuai aturan atau ada yang dilindungi?,” ungkap warga itu dengan nada frustrasi.

Ketidakjelasan semakin pekat saat awak media mencoba menelusuri langsung ke sumbernya. Salah seorang pekerja yang sedang sibuk memindahkan barang justru mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya, apa nama perusahaannya, dan di mana kantor pusatnya berada. Jawaban yang berputar-putar dan seragam itu semakin menegaskan bahwa di balik gudang tertutup ini tersembunyi rahasia yang berusaha keras ditutupi dari jangkauan hukum dan publik.

LSM Bahtera Kepri: Jangan Biarkan Ada Kesan “Dua Penggarap” Hukum!

Menyikapi fenomena yang menodai rasa keadilan masyarakat ini, Ketua DPP LSM Bahtera Kepri, Andi, angkat bicara dengan nada tegas dan keras. Ia menilai kelambatan instansi terkait melakukan pemeriksaan di lokasi yang sangat mudah dijangkau ini, sama saja dengan membiarkan tumbuhnya persepsi bahwa di Batam ada pihak-pihak tertentu yang “dikecualikan” dari pengawasan pemerintah.

“Ini sangat memalukan. Jangan sampai ada kesan sewenang-wenang, di mana usaha kecil diperas perizinannya sampai ke akar-akarnya, sementara usaha skala besar seperti ini yang tidak punya nama jelas malah dibiarkan bebas beroperasi tanpa gangguan sedikit pun. Apakah ini bukti adanya ketidakberdayaan aparat, atau memang ada ‘tangan kekuasaan’ yang melindungi?,” tegas Andi dengan nada tinggi.

Andi mendesak secara mendesak agar Satpol PP Kota Batam, DPMPTSP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Lingkungan Hidup segera turun melakukan inspeksi mendadak dan menyeluruh. Pemerintah diminta memeriksa mulai dari izin operasional, kesesuaian fungsi bangunan (apakah sah menjadi gudang di kawasan komersial ini), asal barang, hingga dampak kebisingan dan keamanan lingkungan.

“Jika mereka bersih dan memiliki dokumen lengkap, kenapa harus takut dipublikasikan? Kenapa sembunyi-sembunyi tanpa nama? Jika terbukti melanggar, secepatnya ditindak tegas, dibekukan kegiatannya, dan dikenakan sanksi maksimal sesuai peraturan daerah. Jangan biarkan warga melihat bahwa hukum di Batam ini tajam ke bawah, namun tumpul ke atas!,” serang Andi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang berani tampil mewakili pengelola atau pemilik gudang misterius di Blok H Nomor 26/27 tersebut untuk memberikan klarifikasi. Awak media terus menelusuri jejak asal barang dan ke mana distribusi ribuan barang yang masuk setiap hari itu dialirkan.

Bersambung ke Sesi III: “Jejak Barang dari Gudang Misterius Top 100 Tembesi, Ke Mana Distribusinya?”

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *